Ringkasan Berita:
- BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan penyesuaian layanan selama libur Tahun Baru 2026.
- BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan terbatas di seluruh kantor cabang pada 30-31 Desember 2025.
- Layanan kembali normal pada 2 Januari 2026.
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan penyesuaian layanan sehubungan dengan libur Tahun Baru 2026.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Indonesia dari risiko sosial dan ekonomi terkait pekerjaan.
Lembaga ini adalah transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dan mewajibkan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
Selama libur Tahun Baru 2026, BPJS Ketenagakerjaan memberlakukan penyesuaian hari dan jam layanan.
Penyesuaian ini penting diketahui oleh seluruh peserta, baik yang ingin mengakses layanan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melakukan transasi melalui sistem daring.
BPJS Ketenagakerjaan pun mengimbau peserta menyesuikan kebutuhan layanan dan menggunakan kanal digital yang telah disediakan.
"Kami mengimbau teman-teman untuk menyesuaikan kebutuhan layanan dan memanfaatkan kanal digital yang tersedia."
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi. Terima kasih atas pengertiannya," tulis keterangan dalam unggahan Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, dikutip Minggu (28/12/2025).
Baca juga: Apakah 2 Januari 2026 Libur Cuti Bersama Tahun Baru 2026? Cek Aturan SKB 3 Menteri Terbaru
Jadwal Penyesuaian Layanan BPJS Ketenagakerjaan Selama Libur Tahun Baru 2026
Berikut ini jadwal penyesuaian BPJS Ketenagakerjaan selama libur Tahun Baru 2026:
Penyesuaian Menjelang Tahun Baru 2026
30-31 Desember 2025: Layanan terbatas di seluruh kantor cabang
Penutupan Layanan Tahun Baru
1 Januari 2026:
- Seluruh kantor cabang tutup
- Layanan e-services tidak beroperasi pukul 00.00-06.00 WIB kecuali e-PLKK
Layanan Normal Kembali
2 Januari 2026: Seluruh layanan kantor cabang dan e-services kembali beroperasi normal
Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Berikut informasi mengenai masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Santunan biaya perawatan dan santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk ahli waris jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat pekerja berhenti bekerja atau mencapai usia tertentu.
- Jaminan Pensiun (JP): Manfaat bulanan di hari tua setelah pekerja pensiun.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Manfaat uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja bagi yang mengalami PHK.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan