News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Jelang Tahun Baru, Tanggal 31 Desember 2025 Apakah Libur?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang anak bermain kembang api saat pergantian malam tahun baru 2024 di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Senin (1/1/2024) dini hari. 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Simak penjelasan resmi pemerintah, jadwal libur akhir tahun, dan kebijakan WFA.

TRIBUNNEWS.COM - Pertanyaan mengenai tanggal 31 Desember 2025 apakah libur kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang akhir tahun. 

Momen pergantian tahun kerap dimanfaatkan untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga, sehingga kepastian status hari kerja dan libur menjadi informasi penting bagi pekerja, pelajar, maupun pelaku usaha.

Apabila merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku, tanggal 31 Desember 2025 dipastikan bukan hari libur nasional dan bukan pula cuti bersama. 

Dengan demikian, aktivitas perkantoran dan kegiatan kerja pada umumnya tetap berjalan seperti hari kerja biasa.

Berdasarkan SKB 3 Menteri 2025, jadwal libur akhir tahun dapat dijadikan acuan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan. 

Libur nasional Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, dan dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025. 

Setelah itu, masyarakat menikmati libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27–28 Desember 2025. 

Sementara itu, periode Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, kembali berstatus hari kerja, meski pekerja masih memiliki opsi mengajukan cuti tahunan untuk menyambung masa liburan. 

Libur nasional berikutnya baru jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, bertepatan dengan Tahun Baru.

Selain ketentuan hari libur, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru. 

Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 mengenai pelaksanaan Work From Anywhere (WFA). 

Baca juga: 8 Contoh Undangan Malam Tahun Baru untuk Rayakan Pergantian Tahun Bersama

Dalam surat edaran tersebut, WFA dapat diterapkan pada periode 29 hingga 31 Desember 2025 dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan dan karakteristik sektor usaha masing-masing.

Kebijakan WFA ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

Pemerintah menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. 

Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan yang ditetapkan perusahaan.

Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. 

Perusahaan diberikan kewenangan penuh untuk menyesuaikan kebijakan ini agar operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. 

Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan aktivitas akhir tahun secara lebih matang, termasuk pengaturan cuti dan jadwal kerja.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini