TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku di Indonesia pada Januari 2026 ini.
Dua regulasi besar ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Sejumlah pasal kontroversial yang paling banyak diperdebatkan sejak tahap rancangan.
Pada KUHP, sejumlah pasal dinilai kontroversi antara lain terkait Pasal Penghinaan Presiden, Penghinaan Lembaga Negara, "Living Law" atau Hukum yang Hidup, Pasal Perzinaan dan Kohabitasi, hingga Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan.
Sementara pada KUHAP, sejumlah pasal dinilai berpotensi melanggar HAM, antara lain terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk kewenangan penggunaan upaya paksa.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS, Dr. Muchamad Iksan, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan