News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktifis dan Influencer Diteror

Soal Teror Rumah DJ Donny, Kompolnas Minta Polisi Gunakan Teknik Cell Dump

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEROR DJ DONNY - Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyoroti kasus teror rumah aktivitas sosial Ramond Dony Adam alias DJ Donny. Hal itu diungkap saat Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di Kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ringkasan Berita:

  • Kompolnas meminta kepolisian menggunakan teknik forensik digital (cell dump) guna mengungkap kasus teror rumah aktivitas sosial DJ Donny
  • Cell dump diyakini  dapat mengungkap pelaku teror bom molotov ke rumah DJ Donny
  • Sejumlah petunjuk yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum antara lain rekaman CCTV hingga jejak digital di sekitar lokasi kejadian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kepolisian menggunakan teknik forensik digital (cell dump) guna mengungkap kasus teror rumah aktivitas sosial Ramond Dony Adam alias DJ Donny.

Teknik Cell Dump adalah metode forensik telekomunikasi untuk mengidentifikasi perangkat seluler yang aktif di sekitar lokasi dan waktu tertentu dengan menganalisis data dari menara seluler.

Baca juga: Sejumlah Influencer Kena Teror, Natalius Pigai: Tak Mungkin Negara Halangi Kebebasan Berpendapat

Hal ini disampaikan Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat Rilis Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di Kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Menurutnya, cell dump diyakini  dapat mengungkap pelaku teror bom molotov ke rumah DJ Donny.

Baca juga: Deretan Teror Dialami Aktivis hingga Influencer, Cendekiawan Doktor Sukidi: Tanda Kekuasaan Otoriter

Sejumlah petunjuk yang dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum antara lain rekaman CCTV hingga jejak digital di sekitar lokasi kejadian.

“Saya kira yang paling kelihatan di publik itu kan adanya CCTV kelihatan dua orang tersebut, yang kedua yang enggak kalah pentingnya adalah background, substansi dari para korban ini, orang-orang yang diteror," ucap Anam.

Anam menambahkan bahwa polisi berpeluang besar untuk menelusuri identitas pelaku melalui jejak digital nomor telepon seluler (cell dump) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pasti ada rekam jejak, nomor digital di seputaran itu sehingga bisa di-celldump harapannya kita bisa tahu orang itu siapa, alamatnya di mana," tukasnya.

Meskipun pelaku diduga menutupi identitas dengan mengenakan masker atau topi sehingga sulit dikenali lewat CCTV.

Teknologi cell dump tetap bisa menjadi solusi.

“Walaupun dia pakai masker, pakai topi, kan enggak kelihatan itu enggak pakai topi, pakai masker, kan biar tahu kalau kena CCTV dia bisa kelihatan wajahnya, bisa dicek NIK-nya," katanya.

Pengungkapan kasus ini menjadi tantangan bagi kepolisian sekaligus ujian dalam menjaga ruang publik yang aman dan sehat. 

Anam mengingatkan partisipasi dan ekspresi merupakan hak konstitusional warga negara.

Sebelumnya, DJ Donny mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025) siang.

DJ Donny membuat laporan perihal dugaan pengancaman terhadap dirinya oleh orang tidak dikenal (OTK).

Laporan DJ Donny diterima dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Amnesty Internasional dan LPSK Tanggapi Teror terhadap Aktivis, Pengkritik Pemerintah Jadi Sasaran

DJ Donny menyebut dua kali mendapatkan teror, yang pertama ialah pengiriman paket potongan bangkai ayam beserta tulisan bernada intimidasi.

Kemudian disusul pelemparan bom molotov ke arah rumah pelapor oleh dua orang tidak diketahui identitasnya.

"Jadi kan kemarin saya dapat teror, ya, intimidasi dikirim bangkai ayam ke rumah saya kalau hal tersebut sih saya enggak ada masalah ya," tuturnya kepada wartawan.

DJ Donny merasa terancam setelah rumahnya dilempar bom molotov.

"Semalam saya pulang, saya tidur, jam 3.00 di CCTV terekam orang lempar molotov ke rumah saya, untung saja Allah masih baik sama saya. Apinya mati duluan," tuturnya.

Pelapor menuturkan pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah.

Menurutnya, tindakan pengancaman ini sudah bukan hanya merugikan diri pribadi, tapi juga mengancam keamanan keluarga. 

DJ Donny khawatir rumah tetangganya turut menjadi korban kebakaran.

"Kalau sampai rumah tetangga saya, rumah orang lain, nah, itu kan jadi masalah makanya hari ini saya kayaknua harus lapor ke Polda Metro," pungkasnya.

DJ Donny melaporkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan atau Pasal 187 KUHP.

Kemudian Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 336 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan akan menyelidiki perihal kasus dugaan teror yang dilaporkan oleh pelapor pada Rabu (31/12/2025).

Kombes Budi membenarkan laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjut.

"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," ucapnya.

Pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini