Ringkasan Berita:
- Kompolnas melakukan pengawasan terhadap penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
- Langkah ini diambil menyusul polemik yang mencuat sepanjang akhir 2025 terkait posisi anggota Polri di berbagai lembaga dan instansi.
- Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Kompolnas untuk memastikan tata kelola Polri tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian.
Langkah ini diambil menyusul polemik yang mencuat sepanjang akhir 2025 terkait posisi anggota Polri di berbagai lembaga dan instansi.
Baca juga: Kompolnas Kritik Kasus Pidana Polisi Mandek di Etik: “Kami Bukan Super Power”
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, pengawasan difokuskan pada implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Di akhir 2025 isu ini sempat menjadi polemik. Karena itu, Kompolnas akan mengawasi penataan penempatan anggota Polri di luar struktur pasca Putusan MK Nomor 114," ujar Yusuf di kantor Kompolnas, PTIK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2026).
Putusan MK tersebut menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Yusuf menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Kompolnas untuk memastikan tata kelola Polri tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Menurutnya, putusan MK harus menjadi rujukan utama bagi Polri dan pemerintah dalam menempatkan personel di luar struktur.
Ia menilai, polemik yang terjadi sebelumnya menunjukkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan kewenangan maupun konflik kepentingan.
Karena itu, Kompolnas akan memastikan setiap kebijakan penempatan personel Polri dilakukan secara transparan.
Pengawasan tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Penempatan anggota Polri di luar struktur, jika tidak diatur secara jelas, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Kompolnas, kata Yusuf, akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri.
Hasil pengawasan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden terkait kebijakan kepolisian ke depan.
Baca tanpa iklan