News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Pengamat: Pilkada Melalui DPRD Akan Memperkuat Hilirisasi Politik

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANALISIS - Pengamat Politik, Arifki Chaniago, bicara soal wacana Pilkada melalui DPRD.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Arifki Chaniago menilai wacana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya dapat dibenarkan jika didahului reformasi serius terhadap kepemimpinan partai politik dan peningkatan kualitas anggota legislatif. 

"Tanpa reformasi tersebut maka mekanisme Pilkada melalui DPRD justru berpotensi memperkuat konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir atau yang disebut sebagai hilirisasi politik," kata Arifki dalam pesan yang diterima, Jumat (9/1/2026).

Direktur Aljabar Strategic Aljabar Politic itu menilai bahwa perubahan sistem Pilkada tidak dapat semata-mata dibingkai sebagai upaya efisiensi anggaran. 

Menurutnya kunci utama keberhasilan Pilkada melalui DPRD terletak pada kualitas aktor politik yang menjalankannya, terutama kepemimpinan partai dan legislator di daerah.

“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka reformasi kepemimpinan partai, baik di tingkat nasional maupun daerah, harus menjadi prioritas. Kepemimpinan partai idealnya dibatasi tidak lebih dari dua periode agar kualitas kader dan legislator bisa terjaga," kata dia.

"Tanpa itu, Pilkada via DPRD berisiko berubah menjadi hilirisasi politik, di mana kekuasaan elite mengalir mulus dari hulu ke hilir," katanya.

Wacana Pilkada Melalui DPRD

  • Pilkada melalui DPRD adalah sistem pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukan langsung oleh rakyat.
  • Dengan kata lain rakyat/pemilih tidak lagi memilih kepala daerah di tempat pemungutan suara atau TPS melainkan kini diwakili DPRD
  • Di era Orde Baru kepala daerah dipilih oleh DPRD, tetapi hasilnya harus mendapat persetujuan dari Presiden (untuk gubernur) atau Menteri Dalam Negeri (untuk bupati/wali kota).
  • Sejak era rerformasi mekanisme tetap melalui DPRD, namun pengaruh pusat mulai berkurang.
  • Sejak 2005 Pilkada langsung diberlakukan sebagai bagian dari demokratisasi.
  • Pada 2014 pemerintah sempat mengesahkan UU Pilkada yang mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD, tetapi mendapat penolakan luas.
  • Akhirnya Presiden SBY saat itu  mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang mengembalikan sistem pilkada langsung. 
  • Ide Pilkada melalui DPRD saat ini diwacanakan oleh Partai Golkar dan mendapat respon positif dari Gerindra, PKB, PAN, dan Nasdem.

Konsentrasi Kekuasaan

Arifki Chaniago menjelaskan ketika partai politik dan DPRD menjadi penentu utama dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala daerah, konsentrasi kekuasaan cenderung menguat pada lingkaran elite yang sama. 

Situasi ini akan semakin problematik jika kepemimpinan partai bersifat tertutup dan kaderisasi politik berjalan stagnan.

“Masalah utamanya bukan hanya pada sistem pemilihan, tetapi pada siapa yang mengendalikan sistem tersebut. Jika kepemimpinan partai tidak demokratis dan legislator tidak memiliki kapasitas serta integritas yang memadai, Pilkada melalui DPRD justru akan mempersempit ruang kompetisi politik,” kata dia.

Arifki menambahkan dalam skema tersebut, partisipasi publik berpotensi bergeser dari faktor penentu menjadi sekadar legitimasi formal. 

"Kepala daerah yang terpilih pun lebih rentan mengutamakan loyalitas kepada elite partai dan DPRD dibandingkan akuntabilitas kepada masyarakat," katanya.

Arifki menilai reformasi politik harus dimulai dari internal partai, termasuk pembatasan masa jabatan pimpinan partai maksimal dua periode serta penguatan mekanisme kaderisasi. 

Selain itu, peningkatan kapasitas dan etika legislator menjadi syarat mutlak agar DPRD mampu menjalankan fungsi representasi secara substantif.

“Apalagi jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, anggota legislatif memiliki keterwakilan ganda. Pertama, mewakili masyarakat dalam fungsi legislasi. Kedua, mewakili masyarakat dalam memilih eksekutif. Ini menuntut kualitas dan integritas yang jauh lebih tinggi,” ujarnya.

"Tanpa reformasi kepemimpinan partai dan legislator, Pilkada melalui DPRD bukan solusi bagi penguatan demokrasi lokal, melainkan jalan pintas menuju konsolidasi kekuasaan elite dari hulu ke hilir," tandasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini