News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Pemerintah Diminta Terbitkan Inpres Diskresi untuk Percepat Pemulihan Aceh

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH RUSAK - Rumah warga yang terdampak banjir bandang di Sumatera tercatat mencapai 112.551 unit. Dari keseluruhan jumlah tersebut, Aceh menjadi provinsi dengan kerusakan paling besar. Dok: Kementerian PKP

Ringkasan Berita:

  • Pemerintah didorong untuk menerbitkan Inpres tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh
  • Skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah saat ini sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi
  • Dengan dukungan penuh DPR dan Inpres Diskresi, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pemerhati politik dan pemerintahan, Risman Rachman, mendorong pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang diskresi hukum guna memperkuat kinerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Aceh.

Usulan ini disampaikan Risman untuk merespons kekhawatiran Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait efektivitas Satgas Pemerintah yang dinilai belum memiliki kekuatan eksekusi setara Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu bentuk produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan oleh Presiden untuk memberikan perintah atau arahan langsung kepada pejabat pemerintah atau lembaga tertentu agar melaksanakan kebijakan atau tindakan tertentu.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Fadhlullah dalam rapat koordinasi antara Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah di Hotel Daka, Banda Aceh.

Risman menilai kegelisahan Wakil Gubernur Aceh merupakan sikap objektif yang berangkat dari kepentingan melindungi masyarakat daerah dari risiko keterlambatan birokrasi kementerian teknis. 

"Beliau tidak ingin rakyat Aceh kembali menjadi korban lambannya prosedur administratif pusat," kata Risman di Banda Aceh, Minggu (11/1/2026).

Risman berpandangan skema pemulihan pascabencana yang dijalankan pemerintah saat ini sejatinya telah dirancang untuk memangkas hambatan birokrasi.

Berdasarkan telaah terhadap Keppres Nomor 1 Tahun 2026, dia menyebut terdapat empat pilar utama yang menjadi kekuatan Satgas Pemerintah.

Pertama, kata dia, keberadaan Rencana Induk yang bersifat mengikat bagi 15 kementerian dan lembaga, sehingga seluruh program pemulihan berada dalam satu komando terpadu.

Kedua, kewajiban laporan langsung kepada Presiden setiap dua bulan, yang memungkinkan pengambilan keputusan cepat jika terjadi kebuntuan di tingkat kementerian.

Ketiga, penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Pelaksana, yang dinilai mampu mempercepat koordinasi pusat-daerah dan mengurai persoalan administratif seperti perizinan dan lahan. 

Terakhir, peran Satgas Galapana DPR RI sebagai pengawas yang dapat menjembatani komunikasi politik ketika muncul kendala anggaran atau teknis di kementerian.

"Jika ada hambatan di kementerian teknis, Satgas Galapana DPR dapat melakukan komunikasi langsung untuk membuka kebuntuan, sebagaimana sudah dilakukan sejak awal," kata Risman.

Dia menyebut bila pola kerja tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah menjalankan eksekusi komando terintegrasi, di mana pelaksanaan kebijakan tidak lagi berjalan parsial di masing-masing kementerian, melainkan melalui satu pintu di bawah kendali Satgas Pemerintah yang dilaporkan langsung kepada Presiden dan diawasi DPR.

Namun, agar memiliki daya dobrak setara BRR, Risman mendorong adanya penguatan regulasi di level operasional. Dia mengusulkan agar DPR, melalui Satgas Galapana dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan penerbitan Inpres Diskresi kepada Presiden.

"Inpres ini penting sebagai jalur cepat agar Satgas Pemerintah memiliki payung hukum kuat dalam mengeksekusi anggaran dan pengadaan tanpa terjebak prosedur normal," ujar Risman.

Menurut dia, dengan dukungan penuh DPR dan Inpres Diskresi, tidak ada lagi ruang bagi birokrasi pusat untuk saling melempar tanggung jawab dengan daerah dalam proses pemulihan Aceh.

Bencana terbaru di Aceh adalah banjir dan longsor besar yang melanda sejak akhir November 2025. 

Hingga Januari 2026, Aceh menjadi provinsi dengan korban jiwa terbanyak di Sumatra, dengan ratusan orang meninggal, puluhan hilang, dan ratusan ribu warga mengungsi.

Kondisi Terkini Bencana di Aceh

Korban jiwa: BNPB melaporkan total korban meninggal di Sumatra mencapai 1.177 orang, dengan 543 orang berasal dari Aceh.

Korban hilang: Sekitar 148 orang masih belum ditemukan, sebagian besar di Sumatra Barat, namun Aceh juga terdampak.

Pengungsi: Aceh mencatat jumlah pengungsi terbanyak, mencapai 217.780 jiwa, terutama di Aceh Tamiang (74.735 jiwa), Aceh Utara (67.876 jiwa), dan Gayo Lues (19.906 jiwa).

Kerusakan rumah: Lebih dari 178.000 rumah rusak di tiga provinsi, termasuk Aceh.

Wilayah terisolasi: Puluhan ribu warga Aceh masih terisolasi akibat akses jalan dan jembatan rusak, sehingga logistik sulit masuk. 

Upaya Penanganan

Pemerintah daerah dan pusat bekerja sama membuka akses jalan dan menyalurkan bantuan logistik.

BNPB dan TNI/Polri melakukan evakuasi, pencarian korban hilang, serta pemakaman massal bagi jenazah yang tidak teridentifikasi.

Baca juga: Cerita Wagub Aceh Fadhlullah Tercebur ke Sungai saat Tinjau Jalur Ekstrem di Pameu

Hunian sementara sedang dipersiapkan untuk pengungsi yang kehilangan rumah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini