News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Ad Hoc Minta Perlakuan Adil Seperti Hakim Karier: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAKIM AD HOC - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Hakim Ad Hoc bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Ringkasan Berita:

  • Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) meminta pemerintah dan DPR memperlakukan hakim ad hoc secara adil dan proporsional seperti hakim karier.
  • FSHA menyoroti ketimpangan kesejahteraan, karena tunjangan hakim ad hoc masih mengacu Perpres No. 5 Tahun 2013 dengan besaran rata-rata Rp15–24 juta per bulan.
  • FSHA mendorong percepatan revisi Perpres 5/2013.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) meminta pemerintah agar mereka diperlakukan secara adil dengan hakim karier. 

Permintaan itu disampaikan perwakilan hakim ad hoc, Siti Noor Laila, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2025).

Siti menjelaskan, meski memiliki latar belakang yang berbeda dengan hakim karier, hakim ad hoc melalui proses seleksi dengan persyaratan ketat, termasuk memiliki pengalaman minimal 15 tahun di bidangnya masing-masing.

"Dan sebagai pengadil, kami ingin kami diperlakukan secara adil. Jadi ini jelas, tegas bahwa pengadil juga butuh keadilan. Sehingga kami datang ke sini untuk memberikan pernyataan bahwa kami butuh keadilan," kata Siti.

Siti juga mengapresiasi upaya Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang selama ini telah berusaha bersama pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim ad hoc yang dinilai tertinggal dibandingkan hakim karier.

Oleh karena itu, FSHA berharap Komisi III DPR dan pemerintah dapat memberikan dukungan penuh agar hakim ad hoc memperoleh perlakuan yang adil dan proporsional.

"Dengan ini kami berharap Komisi III dan juga pemerintah memberikan support sepenuhnya kepada kami sebagai hakim ad hoc untuk memberikan keadilan," ucap Siti.

"Kami hanya ingin diperlakukan secara fair, secara proporsional, bukan didiskriminasi dan tidak diperlakukan secara adil," sambungnya. 

Diketahui, FSHA sempat melakukan mogok kerja seiring tuntutan mereka agar pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc.

Mereka mendorong pemerintah mempercepat perubahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. 

Sebab, dalam aturan tersebut secara rata-rata, hakim ad hoc menerima tunjangan/uang kehormatan bersih sekitar:

  • Tipikor: ±Rp18,7 juta
  • AM: ±Rp20 - 24 juta
  • Hubungan Industrial (PHI): ±Rp15 - 17 juta
  • Perikanan: ±Rp15 - 16 juta
  • FSHA menilai adanya disparitas kesjeahteraan antara hakim ad hoc dengan hakim karier.

Di mana, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026, tunjangan hakim naik.

Besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Baca juga: Mengadu ke Komisi III DPR, Hakim Ad Hoc Ungkap 13 Tahun Tanpa Gaji Pokok

Gaji Hakim Karier: Total penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) kini berkisar antara Rp46,7 juta (untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II) hingga mencapai Rp110,5 juta (untuk Ketua Pengadilan Tinggi).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini