News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

4 Hari Lagi Ulang Tahun, akankah Laras Faizati Divonis Bebas Majelis Hakim?

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS LARAS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati, Kamis (15/1/2026) hari ini. Foto memperlihatkan Laras Faizati jelang membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2026).

Ringkasan Berita:

  • Hari ini Laras Faizati akan menjalani sidang agenda putusan kasus dugaan penghasutan demo Agustus 202.
  • Kuasa hukum meyakini Laras akan bebas.
  • Sebab tidak ada satu pun yang terbukti jika Laras melakukan kejahatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang dengan agenda putusan atau vonis atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizati, Kamis (15/1/2026) hari ini.

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli Arta Pangaribuan saat ini meyakini jika kliennya akan mendapatkan vonis bebas dari semua dakwaan.

Baca juga: Cerita Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Daripada Konsumsi Obat Kedaluwarsa

"Jadi harapannya kita hari ini tanggal 15 Januari putusannya yang pasti berpihak dan adil buat Laras dan kita sebagai tim kuasa hukum ya pastinya mendukung agar Laras segera dibebaskan," kata Uli saat dihubungi, Kamis.

Menurutnya, dari semua proses persidangan, tidak ada satu pun yang terbukti jika Laras melakukan kejahatan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami berharap hakim bisa melihat fakta-fakta persidangan yang dilakukan," ucapnya.

 

 

Di sisi lain, Uli mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan opsi hukum lainnya jika putusan majelis hakim tidak sesuai dengan yang diharapkan.

"Tapi kami belum memikirkan itu dulu karena kami sangat yakin Laras akan bebas," jelasnya.

Ingin Bebas Sebelum Ulang Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda putusan atau vonis untuk Laras Faizati, terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada 15 Januari 2026.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Majelis Hakim Diminta Bebaskan Laras Faizati dan Jaksa Pulihkan Nama Baik

Hal itu dikatakan Hakim Ketua I Ketut Darpawan saat sidang dengan agenda pembacaan duplik atas replik di Pengadilan Negeri Jakarta, Jumat (9/1/2025).

"Selanjutnya kami bermusyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan hari Kamis, 15 Januari 2026," kata Ketut di ruang sidang.

Menanggapi sidang vonis itu, Laras terharu karena jadwalnya empat hari sebelum dirinya berulang tahun. 

Sehingga, ia berdoa agar putusan bebas yang terucap oleh majelis hakim sebagai kado terbaik untuknya dan semua terdakwa yang tengah dikriminalisasi.

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," ucap Laras seusai sidang.

Dia bercerita selama ditahan di Rutan Pondok Bambu, ada beberapa tahanan perempuan yang juga tengah memperjuangkan keadilan yang sama.

"Ada beberapa teman-teman perempuan yang sedang menghadapi sidang yang sama, yaitu ada beberapa orang ya, ada Gita, ada Mbak Nisa, sama Mbak Warda yang juga kemarin habis dituntut juga," ungkapnya.

"Mbak Nisa dan Mbak Warda dituntut satu tahun, jadi doakan juga untuk kita-kita tahanan perempuan dibebaskan juga agar bisa kembali ke keluarga dan bisa kembali, banyak yang sudah punya anak-anak juga kasihan di rumah tanpa ibunya, kan. Jadi doain aja semuanya. Yang punya ibu juga kasihan, ibu saya," sambungnya.

Tuntutan Satu Tahun Penjara

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini