News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Laras Faizati Usai Sidang Vonis, Singgung Polisi Pelindas Ojol Affan yang Masih Bebas

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG LARAS FAIZATI - Sidang putusan atas terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Laras Faizari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Ia dijatuhkan vonis pidana pengawasan dengan dibebaskan dari penjara.

“Keadilan belum sepenuhnya ditegakkan. Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi, lebih aman, sentosa, sejahtera, dan jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini,” tandasnya.

Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan. Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini