News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reformasi Polri

MK: Perlu Aturan Spesifik dalam UU Polri Ihwal Polisi Duduki Jabatan Sipil

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JABATAN SIPIL - Anggota Polri. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya aturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) terkait polisi duduki jabatan sipil.

Ringkasan Berita:

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya aturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) terkait polisi duduki jabatan sipil.
  • Hakim MK, Ridwan Masnyur mengatakan hal itu dalam sidang putusan permohonan 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
  • Dengan demikian, eksistensi frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih tetap relevan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan perlunya aturan yang lebih spesifik dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri) terkait polisi duduki jabatan sipil.

Hal itu ditegaskan oleh Hakim MK, Ridwan Masnyur dalam sidang putusan permohonan 223/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Diperlukan pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir serta dituangkan dalam undang-undang, sekalipun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (4) UU 20/2023 berkenaan dengan pengaturan jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah," kata Ridwan.

Dalam konteks ini, peraturan pemerintah dimaksud dibentuk hanya sebagai peraturan pelaksana setelah ada pengaturan dalam undang-undang.

Dengan demikian, eksistensi frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih tetap relevan untuk dipertahankan.

Sebagai informasi, Pasal 19 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU ASN adalah pasal yang diuji dalam permohonan ini. 

Selain itu diuji juga Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2022 soal polisi yang dilarang duduki jabatan sipil.

Diketahui, meski telah ada Putusan MK 114, sejumlah polisi masih duduki jabatan sipil dengan landasan hukumm dari UU ASN.

Menurut MK, UU ASN telah memberikan ruang untuk pengisian jabatan ASN tertentu pada instansi pusat bagi prajurit TNI dan anggota kepolisian yang secara substansi pelaksanaannya tunduk pada pengaturan masing-masing dalam hal ini UU Polri dan UU TNI.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, menggunakan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat," kata Ridwan.

"Karena Pasal 19 ayat (3) UU 20/2023 tidak memberikan pengaturan khusus terhadap jabatan ASN tertentu apa saja dan instansi pusat mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI maupun anggota kepolisian," tegasnya.

MK menilai, UU ASN justru mengembalikan pengaturan tersebut kepada undang-undang yang terkait dengan TNI maupun Polri.

Pun pendelegasian pengaturan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri merupakan pengaturan terhadap tata cara pengisian jabatan ASN tertentu.

Bukan terkait dengan instansi pusat apa ataupun jabatan ASN tertentu apa saja yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini