Ringkasan Berita:
- Izin 28 perusahaan di Sumatra dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan penyebab banjir.
- 28 perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
- Salah satu izin perusahaan yang dicabut adalah PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan, khususnya penyebab banjir Sumatra yang terjadi pada akhir November 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan tersebut.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariar Presiden.
"28 perusahan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," jelasnya.
Beberapa nama perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Minas Pagal Lumber, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Ika Bina Agro Wisesa, PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Bukit Raya Mudisa, dan masih ada 22 perusahaan lagi.
Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo
"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ujarnya.
Profil 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Aceh Nusa Indrapuri memiliki total luas izin seluas 97.905 hektare.
PT. Aceh Nusa Indra Puri didirikan pada tahun 1993 di Banda Aceh, Aceh.
PT. Aceh Nusa Indra Puri mengklaim sebagai perusahaan agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi positif di sektor agroforestri di Indonesia.
2. PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Timur Sentosa memiliki total luas izin seluas 6.250 hektare.
Perusahaan ini terletak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
3. PT. Rimba Wawasan Permai
PT. Rimba Wawasan Permai memiliki total izin seluas 6.120 hektare.
Perusahaan ini beroperasi di Aceh Timur.
Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
4. PT. Minas Pagal Lumber
PT. Minas Pagal Lumber memiliki total izin seluas 78.000 hektare di Sumatra Barat.
PT Minas Pagai Lumber bergerak di bidang kehutanan, khususnya pemanfaatan hasil hutan alam.
Kepemilikannya dikaitkan dengan H. Bakhrial, seorang pengusaha kayu yang dikenal di Mentawai.
Perusahaan ini menjalankan bisnis berupa penebangan, pengolahan, hingga transportasi kayu gelondongan.
5. PT. Biomass Andalan Energi
PT. Biomass Andalan Energi memiliki total izin seluas 19.875 hektare di Sumatra Barat.
Dalam usahanya, perusahaan ini memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
6. PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Bukit Raya Mudisa memiliki total izin seluas 28.617 hektare di Sumatera Barat.
Dalam bisnisnya, perusahaan ini memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
7. PT. Dhara Silva Lestari
PT. Dhara Silva Lestari memiliki total izin seluas 15.357 hektare.
Perusahaan ini berbasis di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
PT. Dhara Silva Lestari memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.
8. PT. Sukses Jaya Wood
PT. Sukses Jaya Wood memiliki total izin seluas 1.584 hektare di Sumatera Barat.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang industri perkebunan kelapa sawit.
9. PT. Salaki Summa Sejahtera
PT. Salaki Summa Sejahtera memiliki total izin seluas 47.605 hektare di Pulau Siberut, Sumatra Barat.
Perusahaan ini bergerak di sektor kehutanan industri kayu.
10. PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Anugerah Rimba Makmur memiliki total izin usaha seluas 49.629 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT. Anugerah Rimba Makmur bergerak pada pemanfaatan hutan dalam hutan tanaman industri.
11. PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Barumun Raya Padang Langkat memiliki total izin seluas 14.800 hektare di Medan, Sumatera Utara.
Perusahaan ini bergerak pada pengelolaan hasil hutan kayu.
12. PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Gunung Raya Utama Timber memiliki total izin seluas 106.930 hektare.
PT. Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) didirikan pada tanggal 3 Juni 1978.
Sejak 20 Juni 1997 perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan Mujur Group dengan kantor pusat di Jakarta dan kantor cabang di Medan.
Perusahaan ini sempat memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di Hutan Alam (IUPHHK-HA), tetapi kini izinnya dicabut Prabowo.
13. PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Hutan Barumun Perkasa memiliki total izin seluas 11.8455 hektare di Sumatera Utara.
Perusahaan ini bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan.
14. PT. Multi Sibolga Timber
PT. Multi Sibolga Timber memiliki total izin seluas 28.670 hektare di Sumatera Utara.
PT. Multi Sibolga Timber juga bergerak pada sektor kehutanan dan perkayuan.
15. PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Pane Lika Sejahtera memiliki total izin seluas 12.264 hektare di Tapanuli Selatan, Sumut.
PT. Panei Lika Sejahtera beroperasi dalam pemanfaatan hutan di kawasan Tapsel.
16. PT. Putra Lika Perkasa
PT. Putra Lika Perkasa memiliki total izin seluas 10.000 hektare.
PT Putra Lika Perkasa adalah anak perusahaan dari Mujur Group, yang didirikan pada tanggal 15 Juni 1988.
Perusahaan tersebut berkantor pusat di Medan dan berlokasi operasional di Desa Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Perusahaan ini didirikan untuk mendukung program reboisasi pemerintah sebagai bentuk kontribusi dari Mujur Group sebagai perusahaan induk yang bergerak di industri kayu.
17. PT Sinar Belantara Indah
PT Sinar Belantara Indah memiliki total izin seluas 5.197 hektare di Labuhanbatu Sumatera Utara.
PT Sinar Belantara Indah bergerak di bidang kehutanan terkait industri pulp dan kertas.
18. PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Riang Lestari memiliki total izin seluas 173.971 hektare.
PT Sumatera Riang Lestari berbasis di Pekanbaru, Riau.
Perusahaan ini bergerak di sektor kehutanan yang mengelola hutan tanaman industri.
19. PT Sumatera Sylva Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari memiliki total izin seluas 42.530 hektare di Rokan Hulu, Riau.
PT Sumatera Sylva Lestari mengelola lahan hutan tanaman kayu untuk industri pulp dan kertas.
20. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun memiliki total izin seluas 2.786 hektare di Simalungun, Sumatra Utara.
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun bergerak di sekotra pengelolaan hutan tanaman untuk bahan baku industri, seperti pohon sengon.
21. PT. Teluk Nauli
PT. Teluk Nauli memiliki total izin seluas 83.143 hektare di Nias Selatan, Sumut.
Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan HPH yang berkembang dan bergerak dalam produksi kayu.
22. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
PT. Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan industri pulp di Sumatera Utara.
Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1983 dan dimiliki oleh pengusaha Sukanto Tanoto.
PT. Toba Pulp Lestari Tbk. memiliki izin seluas 167.912 hektare di Sumut.
23. PT. Ika Bina Agro Wisesa
PT Ika Bina Agro Wisesa adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.
Perusahaan ini berbasis di Aceh Utara.
24. CV. Rimba Jaya
CV. Rimba Jaya adalah pelaku usaha yang menjalankan usaha pengolahan hasil hutan.
Perusahaan ini berbasis di Aceh.
25. PT. Agincourt Resources
PT Agincourt Resources (PTAR) adalah sebuah perusahaan pertambangan yang berada di Indonesia.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor eksplorasi, penambangan, dan pengolahan mineral batangan emas juga perak.
Tempat beroperasi perusahaan ini berlokasi di Tambang Emas Martabe, Sumatera Utara.
26. PT. North Sumatra Hydro Energy
PT. North Sumatra Hydro Energy adalah pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru 510 MW di Sumatera Utara.
Perusahaan ini berjenis izin IUP PLTA.
27. PT. Perkebunan Pelalu Raya
PT Perkebunan Pelalu Raya (PT PPR) adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Perusahaan ini bergerak dengan jenis izin IUP Kebun.
28. PT. Inang Sari
PT. Inang Sari berdiri pada tahun 1986.
Jenis usaha utama perusahaan ini adalah Perkebunan Kakao.
Lokasi perkebunan berada di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kebun benih kakao milik PT. Inang Sari hampir seluruhnya berada di Sumatera Barat.
Benih yang diproduksi telah digunakan luas khususnya pada sejumlah daerah di Sumatera.
(Tribunnews.com/Rakli)
Baca tanpa iklan