Ringkasan Berita:
- WNI Kezia Syifa viral bergabung militer AS, publik bereaksi keras
- DPR ingatkan risiko hukum: kewarganegaraan bisa hilang
- Menkum tegaskan izin Presiden jadi penentu status WNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kezia Syifa, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, mendadak jadi sorotan setelah diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Kasus ini memicu peringatan DPR dan pemerintah soal risiko gugurnya status kewarganegaraan Indonesia.
Sorotan tersebut muncul setelah Kezia, yang kini berusia 20 tahun, diketahui tercatat sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat.
Kisahnya pun ramai diperbincangkan di media sosial.
DPR Ingatkan Konsekuensi Hukum Kewarganegaraan
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara berpotensi berujung pada hilangnya status kewarganegaraan Indonesia.
“Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia secara jelas mengatur bahwa keterlibatan WNI dalam dinas militer asing tanpa izin negara dapat berimplikasi pada hilangnya status kewarganegaraan,” kata Amelia kepada jurnalis Tribunnews.com, Fersianus Waku, Jumat (23/1/2026).
Menurut Amelia, negara menghormati hak warga untuk menempuh pendidikan dan karier di luar negeri.
Namun, konteks militer memiliki batasan hukum yang tegas karena menyangkut sumpah, loyalitas, dan keamanan nasional.
“Ini bukan sekadar pilihan karier individu. Militer berkaitan langsung dengan komitmen kebangsaan dan kepentingan strategis negara,” ujarnya.
Kedaulatan dan Politik Luar Negeri
Amelia menilai fenomena WNI bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain tidak bisa dilepaskan dari prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Karena itu, ia mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, khususnya antara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta aparat penegak hukum.
“Koordinasi ini penting agar kebijakan yang diambil tegas, adil, dan berorientasi pada kepentingan nasional jangka panjang,” imbuhnya.
Menkum: Status WNI Otomatis Gugur
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa WNI dilarang bergabung dengan kesatuan militer asing tanpa izin Presiden.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Prinsipnya, setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” ujar Supratman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Ia menegaskan, apabila seorang WNI terbukti menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” katanya.
Baca juga: Sosok Bripda Muhammad Rio, Eks Brimob Polda Aceh yang Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
Supratman menyebut, setelah ada kepastian hukum dan bukti keterlibatan, Kementerian Imigrasi dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen perjalanan, termasuk paspor.
Profil Kezia Syifa dan Penjelasan Keluarga
Kezia Syifa diketahui merupakan WNI asal Tangerang, Banten.
Ia bersama keluarganya menetap di negara bagian Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023 dengan status green card atau izin tinggal tetap.
Status tersebut secara hukum membuka akses pendidikan dan pilihan karier di Amerika Serikat, namun tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum kewarganegaraan Indonesia.
Menurut ibunda Kezia, Safitri, keputusan putrinya bergabung dengan militer AS bukan keputusan impulsif.
“Keputusan tersebut merupakan pilihan pribadi yang telah dipertimbangkan secara matang,” kata Safitri.
Ia menjelaskan, ketertarikan Kezia berawal dari keinginan membangun kedisiplinan, tanggung jawab, dan pengalaman kepemimpinan, dengan kesadaran penuh atas tanggung jawab yang menyertainya.
Status Green Card Bukan Perlindungan Hukum
Meski memiliki green card—izin tinggal tetap di Amerika Serikat yang memberi hak tinggal dan bekerja, namun bukan kewarganegaraan—status tersebut tidak menghapus ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keterlibatan langsung WNI dalam dinas militer asing tetap menjadi faktor penentu dalam penilaian status kewarganegaraan, terlepas dari status izin tinggal di luar negeri.
Pemerintah menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan secara objektif dan berbasis hukum sebelum pengambilan keputusan administratif.
Kasus Kezia Syifa menjadi pengingat bahwa pilihan hidup di luar negeri, terutama di bidang militer, membawa konsekuensi hukum serius. Di balik seragam dan sorotan publik, status kewarganegaraan tetap tunduk pada aturan negara asal.
Baca tanpa iklan