News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Ruang Sidang Nadiem Makarim Dipadati Pengunjung, Sebagian Duduk di Lantai

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek untuk terdakwa Nadiem Makarim digelar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Surat Google Soal Chrome OS Dicueki Kemendikbud Era Muhadjir, Dibalas Saat Nadiem Menjabat

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 11.16 WIB, puluhan lebih pengunjung sidang memadati ruangan untuk persidangan kasus ini.

Ada sekitar 20 kursi panjang di ruang sidang yang disediakan untuk para pengunjung. Namun, kursi-kursi tersebut tampak sudah terisi sepenuhnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Nadiem Cecar Eks Direktur SMP Kemdikbudristek hingga Ingin Cabut Kesaksiannya

Hal itu membuat beberapa pengunjung yang tidak mendapatkan tempat duduk harus duduk di lantai ruang sidang.

Sejumlah pengunjung lainnya tampak berdiri di bagian paling belakang atau pintu masuk ruang sidang.

Adapun sebagian dari pengunjung sidang yang hadir tampak mengenakan jaket warna hijau dari perusahaan ojek online (ojol) yang pernah dipimpin Nadiem Makarim, Gojek.

Para driver atau pengemudi ojol tersebut duduk memenuhi kursi pengunjung barisan 3 sampai 5.

Meski demikian, ada juga beberapa driver ojol yang duduk memisah di beberapa kursi lainnya.

Sementara itu, saksi yang tengah diperiksa pertama ialah Purwadi Sutanto yang merupakan Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMA Kemdikbud.

Ia hadir mengenakan kemeja batik warna paduan emas dan hitam. Purwanto duduk berhadapan dengan jajaran majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.

Baca juga: Saat Ibunda Tawarkan Minum ke Nadiem yang Disidang hingga Malam Hari

Kemudian, sisi kiri Purwadi Sutanto adalah meja jaksa penuntut umum dan sisi kanannya merupakan meja terdakwa Nadiem Makarim bersama jajaran tim penasihat hukumnya.

Kasus Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,9–2,1 triliun.

Kronologi Singkat

  • 2019–2022: Program Digitalisasi Pendidikan diluncurkan, termasuk pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah.
  • Mei 2025: Kasus mulai mencuat setelah adanya temuan dugaan mark-up harga dan penyimpangan prosedur.
  • 4 September 2025: Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sebagai tersangka. Ia diduga menyepakati penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
  • Oktober 2025: Nadiem mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka tetap sah.
  • Januari 2026: Persidangan di Pengadilan Tipikor berlangsung. Tim kuasa hukum Nadiem menuding saksi diarahkan, bahkan ada yang diduga menerima gratifikasi.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini