Ringkasan Berita:
- Mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sutanto menjadikan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sebagai ladang pemerasan ke berbagai perusahaan.
- Herry Sutanto menentukan sendiri presentase rupiah yang menjadi jatahnya hasil dari praktik pemerasan pengurusan K3.
- Sebelum anak buahnya menyerahkan kepada Herry Sutanto, uang haram hasil pengurusan sertifikasi K3 dia simpan dulu di rekening penampungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Herry Sutanto disebut tentukan sendiri presentase rupiah yang menjadi haknya dari hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Informasi tersebut dipaparkan mantan anak buah Herry Sutanto bernama Ida Rochmawati yang menjabat sebagai Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker saat bersaksi di sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 yang turut menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fakta itu terungkap bermula ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Ida terkait penentuan pembagian presentase nominal yang terima jajaran Kemnaker dari peroleh kepengurusan sertifikasi K3.
"Ibu dapat pedoman untuk menentukan presentase itu dari siapa?," tanya Jaksa.
"Kalau (jatah) untuk pimpinan, dari pimpinan (yang menentukan) pak jaksa," jawab Ida.
"Siapa pimpinannya?," tanya Jaksa lagi.
"Pak Herry," ucap Ida.
Ida juga membeberkan, sebelum menyerahkan kepada Herry Sutanto, uang haram hasil pengurusan sertifikasi K3 dia simpan dulu di rekening penampungan.
Setelah itu lanjut Ida, uang itu baru ia serahkan ke Herry namun kata dia, pada saat penyerahan atasannya tersebut yang menghampirinya untuk mengambil jatah tersebut.
"Apa penyampaiannya Bu?," tanya Jaksa.
"Nanti saya mau menghadap, kalau ada 'rezeki' tolong disiapkan," ujar Ida menirukan perkataan Herry.
Ida menjelaskan, uang tersebut diperoleh oleh Herry dan pimpinan lain dalam kurun setiap bulan. Namun kata dia, nominal yang diterima setiap bulannya memiliki jumlah bervariasi.
Tak hanya itu, selain jatah untuk pimpinan, kata Ida uang hasil pengurusan K3 itu juga diterima oleh jajaran di bawahnya.
Adapun penentuan untuk jajaran anak buah ditentukan oleh Ida dan Nila Pratiwi Ichsan selaku staf Dit Binwas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Oh iya (nilainya berbeda setiap bulan). Kalau untuk pimpinan Pak Direktur (yang menentukan) kalau untuk tim itu ini diskusi sama dokter Nila berdasarkan beban kerja," katanya.
Sementara itu dikatakan Nila yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang ini, terdapat pembagian presentase yang diperuntukkan untuk tiap bidang.
Adapun pembagian uang berdasarkan presentase itu yakni bagian operasional 10 persen, pimpinan 45 persen dan tim 45 persen.
"Maksud saya pertanyaan saya, untuk Ida Rachmawati ini presentase untuk Dirjen dan Direktur berapa dari uang yang terkumpul?," tanya Jaksa.
Mendapat pertanyaan itu awalnya Nila berkelit soal berapa nominal yang diterima oleh Dirjen maupun Direktur di Kemnaker.
Namun ketika kembali dicecar oleh Jaksa, akhirnya Nila menyebut angka yang diterima oleh atasannya itu khususnya terdakwa Herry Sutanto.
"Kalau dinominalkan itu saya tidak ketahui pak, kalau nominalnya. Karena uang saya serahkan ke Bu Ida sesuai dengan nominal yang diminta," ujar Nila.
"Iya, berapa kalau diuangkan, berapa untuk terdakwa Herry Sutanto?," cecar Jaksa.
"Baik, jadi yang diserahkan ke Bu Ida nilainya variatif Pak. Ada yang Rp 10 (juta) kadang 20," sebut Nila.
"Per bulan atau per Minggu?," tanya Jaksa lagi.
"Setiap bulan," ungkap Nila.
Baca tanpa iklan