Ringkasan Berita:
- Satgas PKH mengatakan pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya
- Satgas PKH juga tengah mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana
- Satgas PKH lakukan penelitian dan pengecekan data di lapangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang dicabut izinnya yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Menurut dia, sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana, perusahaan itu akan diberi sanksi pencabutan izin hingga pidana.
"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," kata Barita kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," sambungnya.
Baca juga: Satgas PKH Inventarisir Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Pasca-Izin Dicabut
Di sisi lain, Barita mengatakan saat ini Satgas PKH juga tengah mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.
Ia menyebut hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, JATAM: Sandiwara Politik, Lindungi Oligarki
Cabut Izin 28 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.
Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).
Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.
"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.
Daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatera Hydro Energy
Sumatera Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Baca tanpa iklan