Ringkasan Berita:
- Wamenkum menjelaskan perluasan objek praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau nomor 20 tahun 2025 yang baru diterapkan
- Ia menjelaskan legal standing perluasan objek praperadilan ketika tengah menghadapi masalah hukum sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum (APH)
- Kata Eddy Hiariej, perluasan objek praperadilan bisa dilakukan dalam proses penangguhan penahanan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan perluasan objek praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru atau nomor 20 tahun 2025 yang baru diterapkan.
Praperadilan adalah mekanisme hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang berfungsi untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, sebelum perkara pokok disidangkan.
Baca juga: Doktif Dengar Desas-desus Richard Lee Berupaya Suap Jaksa Usai Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ia menjelaskan legal standing perluasan objek praperadilan ketika tengah menghadapi masalah hukum sebagai bentuk kontrol terhadap aparat penegak hukum (APH).
Hal itu dikatakan Eddy Hiariej Eddy Hiariej dalam Sosialisasi KUHAP dengan tema "KUHAP dalam Bingkai Reformasi Hukum Nasional dan Penguatan Negara Hukum" di Kantor Kemenkum, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
"Siapa yang berhak mengajukan praperadilan? Tentunya yang pertama mereka yang dikenakan upaya paksa, dan upaya paksa itu tanpa prosedur, maka bisa dilakukan praperadilan. Tetapi di dalam KUHAP yang baru ini juga ada perluasan objek praperadilan. Perluasan objek praperadilan, ini juga kontrol terhadap penyidik," kata Eddy.
Kemudian, kata Eddy, objek praperadilan yakni ketika aparat penegak hukum tidak memproses kasus yang dilaporkan, maka hak tersebut bisa dilakukan upaya praperadilan.
"Mengapa kok perkara saya mandek? Mengapa kok perkara saya tidak diproses? Oh, mengapa perkara saya tidak ditindaklanjuti?" jelasnya.
Selanjutnya, kata Eddy Hiariej, perluasan objek praperadilan bisa dilakukan dalam proses penangguhan penahanan.
Baca juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan yang Diajukan Eks Kajari HSU: Penyidikan Sesuai Kecukupan Bukti
"Terkadang di penyidikan ditahan, di penuntutan tidak. Terkadang di penyidikan tidak ditahan, dipenuntutan ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan," ungkapnya.
Kemudian, soal penyitaan barang bukti dalam suatu kasus pidana yang tidak sesuai atau tidak ada hubungannya dengan kasus pidana yang tengah berjalan.
"Contoh, ini contoh ini sering sekali Bapak/Ibu. Tempus delicti-nya kapan? Waktu kejadian perkaranya kapan? Waktu kejadian perkara 2023 sampai 2025. Nih waktu kejadian perkaranya. Yang disita oleh aparat penegak hukum itu harta-harta yang diperoleh sejak Indonesia merdeka, 1945. Ini kan enggak ada hubungan dengan perkara yang disangkakan. Maka itu bisa melakukan gugatan praperadilan," tuturnya.
"Jadi Legal Standing memang tidak dibatasi, Bapak/Ibu. Jadi siapa saja, karena ada perluasan materi praperadilan, hukum acaranya sama. Itu sebagai suatu kontrol terhadap upaya paksa," sambungnya.
Baca tanpa iklan