Ringkasan Berita:
- Ahli temukan ada pesan terhapus di ponsel Marcella Santoso
- Pesan dihapus sendiri terdakwa Marcella Santoso
- Temuan penghapusan pesan dilaporkan secara tertulis atau dalam bentuk softcopy untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli digital forensik, Deni Sulisdiantoro, mengungkapkan dirinya menemukan enam pesan terhapus dari ponsel Marcella Santoso kepada Tian Bahtiar.
Marcella Santoso merupakan advokat yang terjerat kasus suap hakim dalam vonis lepas ekspor CPO atau minyak goreng.
Sementara Tian Bahtiar merupakan manatan Direktur Pemberitaan Jak TV yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam sejumlah perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), seperti tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Adapun hal itu diungkapkan Deni saat dihadirkan sebagai saksi sidang perkara dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Baca juga: Terungkap 22 Mobil Mewah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, Ada Ferrari Hingga Porsche
Deni dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Marcella Santoso, Junaedi Saibih, Ariyanto Bakri, Tian Bahtiar, M Syafei, serta M Adhiya Muzzaki.
Mulanya di persidangan Deni mengatakan dirinya telah melakukan akuisisi dan ekstraksi pada ponsel Marcella Santoso.
Dari proses tersebut dikatakannya ada temuan dua chat WhatsApp yang terhapus dengan status deleted di ponsel tersebut.
"Ini dari kebetulan dari DE 16 itu adalah iPhone 16 pro milik Marcella, ini dari yang sudah dikonfirmasi oleh penyidik itu dari resume konten digital forensik, itu dari Whatsapp itu ada 2 yang terhapus, statusnya deleted. Dari 2.128 yang memang sudah dikonfirmasi kepada kami," kata Deni.
Penuntut umum kemudian menanyakan pesan Marcella yang terhapus ditemukan dalam pesan yang diterima terdakwa lainnya.
Baca juga: Marcella Santoso Akui Sewa Buzzer Rp 597 Juta Untuk Bela Harvey Moeis, Terungkap Kronologinya
Mendengar pertanyaan jaksa, Deni mengatakan temuan serupa ditemukan juga di ponsel Tian Bahtiar, totalnya empat pesan terhapus.
"Izin, untuk DE 58 itu adalah barang bukti elektronik berupa iPhone 13 milik Bahtiar, itu ada 4 yang terhapus dari komunikasi Whatsapp. Dari total 66 yang berhasil ditarik oleh tools cellebrite," jelas Deni.
Pesan tersebut, kata Deni dihapus sendiri terdakwa Marcella Santoso.
"Iya," jawab Deni.
Menurut Deni, temuan pihaknya pun dilaporkan secara tertulis atau dalam bentuk softcopy untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Izin Yang Mulia, setelah dikonfirmasi oleh penyidik, mana yang digunakan di dalam dan dimasukan dalam BAP, hal tersebut juga kami tuangkan dalam LHP digital forensik yang saya tandatangani dan diketahui oleh kepala laboratorium digital forensik. Kemudian diserahkan kepada penyidik," jelasnya.
Konstruksi Perkara
Advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan untuk membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.
Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.
Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud yakni kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis atau di luar unsur hukum dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung adalah tidak benar.
Skema non-yuridis itu salah satunya dilakukan para terdakwa dengan membuat program di televisi untuk membangun opini publik.
"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng," tutur jaksa.
Tak hanya itu Jaksa juga membeberkan, para terdakwa ini menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.
Jaksa mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.
Selain membuat program di televisi, Marcella Santoso dan Adhiya kata Jaksa juga mengerahkan buzzer untuk menggiring opini negatif melalui media sosial guna menyudutkan penanganan perkara korupsi timah, impor gula dan ekspor CPO.
"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ungkap jaksa.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak digital akibat dari perbuatannya, Jaksa menyebut para terdakwa sengaja melenyapkan barang bukti dengan cara menghapus chat di whatsapp serta membuang ponsel mereka.
"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan