News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jimly Asshiddiqie: Saya Harap-Harap Cemas dengan Hakim Konstitusi yang Baru Berubah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERUBAHAAN HAKIM KONSTITUSI - Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003 - 2008 Prof Jimly Asshiddiqie saat hadir memberikan pandangannya dalam bedah buku Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2028). Jimly turut mengomentari terkait perubahan nama hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR guna menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun dalam waktu dekat. (Gita Irawan/Tribunnews.com)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003 - 2008 Prof Jimly Asshiddiqie turut mengomentari terkait perubahan kandidat hakim konstitusi usulan DPR guna menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun dalam waktu dekat.

Jimly mengaku harap-harap cemas terkait hal tersebut.

Sebagaimana diketahui, proses penunjukan Adies sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR menuai polemik setelah DPR menyetujui Adies sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul dalam rapat paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1/2026).

Padahal sebelumnya nama Inosentius Samsul sudah ditetapkan DPR sebagai hakim MK dalam rapat paripurna pada Agustus 2025.

Jimly menyampaikan hal tersebut saat hadir memberikan pandangannya dalam bedah buku Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (2/2/2028).

"Jadi negara kita ini butuh check and balance. Jadi kita bagi tugas. Jangan marah orang di DPR itu kalau ada Undang-Undang dibatalkan itu, jangan marah. Ini permainan hidup. Memang begitubdalam demokrasi," ucap Jimly.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terburuk di Tahun 2024

"Jadi saya juga harap-harap cemas ini dengan hakim konstitusi yang baru berubah. Lah ini ada yang tidak sehat," lanjutnya.

Jimly menyatakan ikut membantu perumusan menyusun Undang-Undang terkait mekanisme pengusulan calon hakim MK.

Menurutnya, dalam Undang-Undang terdapat frasa gamblang yang menjelaskan mekanisme pengusulan calon hakim MK tersebut.

"Itu ada kata-kata jelas. Kenapa 9 hakim 3 (disulkan pemerintah), 3 (disulkan DPR), dan 3 (disulkan MA). Maksudnya supaya check and balance. Tidak saling membohongi. Dan itu kalimatnya jelas, dipilih oleh presiden 3, dipilih oleh DPR 3, dipilih oleh Mahkamah Agung 3. Bukan dipilih dari," ujar dia.

"Sehingga tidak bisa dipahami, ditafsirkan tiga orang kami, tidak bisa begitu. Maka saya termasuk marah sekali waktu Aswanto direcall (dicopot). Itu sesat pikir," imbuhnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kualitas integritas demokrasi.

Bila demokrasi ingin dijalankan tidak sekadar secara prosedural formalistik, maka kekuasaan harus saling mengendalikan dan mengimbangi.

"Jadi penting MK ini walaupun kita tidak suka keputusannya," pungkas Jimly.

 



 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini