Ringkasan Berita:
- Korlantas Polri resmi menerapkan E-BPKB sebagai bagian transformasi digital layanan registrasi kendaraan.
- Dokumen kepemilikan kendaraan ini dilengkapi chip RFID dan QR Code untuk meningkatkan keamanan, transparansi, serta memudahkan proses administrasi seperti balik nama, mutasi, dan pengecekan data melalui smartphone NFC.
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam rangka modernisasi pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui penerapan E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik.
Penerapan E-BPKB ini merupakan bagian dari kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho serta arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mendorong reformasi birokrasi dan pelayanan kepolisian berbasis digital yang profesional, modern, dan terpercaya.
Inovasi Digital untuk Keamanan dan Transparansi Data
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa E-BPKB merupakan inovasi yang mentransformasikan BPKB konvensional menjadi dokumen kepemilikan kendaraan yang terintegrasi secara elektronik.
Melalui sistem ini, seluruh data kendaraan bermotor beserta identitas pemiliknya tersimpan secara digital dalam sistem kepolisian, sehingga meningkatkan keandalan serta akurasi data nasional.
“E-BPKB merupakan inovasi digital yang lebih aman, cepat, dan transparan,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Tetap Berbentuk Buku, Dilengkapi Teknologi Tinggi
Secara fisik, E-BPKB tetap berbentuk buku, namun ukurannya lebih kecil dibandingkan BPKB generasi sebelumnya.
Dokumen ini dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi berupa chip RFID dan QR Code, yang dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun penyalahgunaan data.
Baca juga: Lewat e-BPKB dan Integrasi Data, Korlantas Polri Dorong Layanan Regident Lebih Cepat dan Transparan
Memudahkan Administrasi Kendaraan
Brigjen Pol Wibowo menegaskan, penerapan E-BPKB memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam berbagai proses administrasi kendaraan bermotor, seperti:
- Balik nama kendaraan
- Mutasi kendaraan
- Perubahan data kendaraan
Di sisi lain, E-BPKB juga menjadi instrumen penting dalam mendukung efektivitas tugas kepolisian, khususnya dalam pengawasan, penegakan hukum, serta peningkatan validitas data kendaraan bermotor.
Jajaran Regident Diminta Siap Implementasikan
Sejalan dengan arahan Kapolri, Dirregident Korlantas Polri menginstruksikan seluruh jajaran registrasi dan identifikasi kendaraan di tingkat pusat maupun daerah agar melaksanakan implementasi E-BPKB secara profesional dan konsisten.
Petugas diminta memastikan kesiapan sistem, sumber daya manusia, serta memberikan edukasi yang jelas kepada masyarakat agar penerapan E-BPKB berjalan optimal.
Bisa Diakses Lewat Smartphone NFC
Dengan hadirnya E-BPKB, proses pengecekan data kendaraan dapat dilakukan lebih cepat secara elektronik. Riwayat kendaraan juga dapat ditelusuri dengan mudah, bahkan pemilik kendaraan bisa mengakses data melalui smartphone yang memiliki teknologi NFC.
Selain itu, penggantian dokumen BPKB yang hilang atau rusak dapat dilakukan lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan.
“Melalui E-BPKB, kami berharap pelayanan kepolisian semakin profesional, modern, dan terpercaya. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik berbasis digital yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tutup Brigjen Pol Wibowo.
Baca tanpa iklan