News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus DJKA: KPK Periksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Sephta untuk Lengkapi Berkas Perkara Sudewo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS DJKA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER) dalam kasus DJKA. /Foto.dok

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Fokus penyidik kali ini adalah melengkapi alat bukti untuk tersangka Sudewo (SDW), Bupati Pati yang terjerat kasus ini dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI. 

Guna keperluan tersebut, KPK memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FER selaku wiraswasta. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka SDW (Sudewo)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Meskipun menjabat sebagai ketua Kadin Surakarta, Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kontraktor atau pihak swasta yang mengetahui seluk-beluk proyek. 

Penyidik mencecar Ferry terkait mekanisme "bawah meja" dalam pelaksanaan proyek DJKA, khususnya di wilayah Jawa Timur.

KPK menyebutkan bahwa keterangan Ferry sangat krusial untuk mengurai benang kusut pengaturan tender yang diduga melibatkan intervensi Sudewo saat masih duduk di Senayan.

"Materi pemeriksaan saksi (Ferry) didalami terkait kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang proyek di DJKA wilayah Jawa Timur," jelas Budi.

Pemeriksaan marathon 4 saksi

Selain memeriksa ketua Kadin Surakarta di Jakarta, KPK juga melakukan pemeriksaan maraton terhadap empat saksi lainnya secara terpisah di Kantor BPKP Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (11/2/2026). 

Keempat saksi tersebut adalah:

  • Rusbandi (Direktur PT Karya Putra Yasa)
  • Moch Sjawal Hidayat (Perwakilan PT Surya Kencana Baru)
  • Nur Widayat (Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi dan Komisaris CV Cakra Semesta)
  • Totok Setiyo Wibowo (Wiraswasta).

Keterangan para saksi dari unsur swasta ini dikumpulkan untuk memperkuat konstruksi hukum mengenai adanya aliran dana dan kesepakatan jahat dalam memenangkan perusahaan tertentu di proyek jalur kereta api.

Penetapan Sudewo sebagai tersangka menambah daftar panjang politisi yang terseret arus kasus DJKA. 

KPK menegaskan bahwa jerat hukum terhadap Sudewo tidak berkaitan dengan jabatannya saat ini sebagai bupati Pati periode 2025–2030, melainkan murni atas tindakannya saat menjadi anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Sebagai mitra kerja Kemenhub, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan. 

Namun penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ia justru diduga menerima aliran dana untuk memuluskan proyek-proyek DJKA di berbagai titik, termasuk Jawa Timur.

Saat ini, Sudewo telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan harus menghadapi proses hukum untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap proyek DJKA dan kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini