News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adies Kadir Jadi Hakim MK

DPR Dinilai Lewati Batas Karena Intervensi MKMK Tangani Dugaan Etik Hakim Adies Kadir

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN ADIES KADIR - Usai dilantik menjadi Hakim MK yang baru, Adies Kadie menyatakan komitmennya untuk tidak terlibat dalam perkara-perkara yang dianggap terdapat conflict of interest dengan dirinya. Termasuk di antaranya, jika ada perkara yang berkaitan dengan sengketa atau kasus dari Partai Golkar.

Ringkasan Berita:

  • Komisi III DPR RI memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada Rabu (18/2/2026) kemarin
  • Tujuannya membahas sikap MKMK terkait laporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir.
  • Pengamat menilai DPR RI dinilai melampaui batas sebab melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dinilai melampaui batas sebab melakukan intervensi hingga ke ranah kekuasaan kehakiman. 

Hal itu ditegaskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, terhadap DPR yang memanggil Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) ke gedung parlemen Senayan, Jakarta.

Feri menjelaskan, sesuai Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. 

"Mereka punya subsistem tersendiri yang mengatur untuk memastikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman itu," kata Feri saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026). 

Salah satu subsistemnya adalah MKMK dalam hal memastikan independensi hakim. 

DPR dalam proses penunjukkan Adies Kadir sebagai Hakim MK telah menjatuhkan gagasan independensi.

Kini, dengan dipanggilnya MKMK oleh DPR, menunjukkan ihwal tak hanya sistem tapi juga subsistem yang dirusak guna sebuah kepentingan. 

"Sekarang MKMK-nya diintervensi pula. Jadi sistem dan subsistemnya sudah hendak dirusak oleh DPR agar dikendalikan berbagai kepentingan," ujar Feri.

Sebagai informasi, DPR RI menegaskan MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses seleksi Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Terkait pernyataan DPR, MKMK pun telah buka suara.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengatakan mereka menghormati sikap DPR. 

Namun, pertimbangan MKMK dalam sidang fokus pada substansi laporan.

"Yang jadi bahan pertimbangan MKMK adalah substansi laporan itu, bukan soal-soal lain. Pegangan kami adalah Sapta Karsa Hutama," tegas Palguna. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini