Dalam pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersebut, KPK menduga adanya peran aktif dari Gus Alex selaku staf khusus.
Ia disinyalir terlibat langsung dalam teknis pembagian kuota hingga memuluskan masuknya setoran pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel haji.
Baca juga: Gus Yaqut Gugat Status Tersangka Korupsi Haji, KPK: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Nilai uang pelicin tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang diduga kuat mengalir melalui perantara sebelum sampai ke tangan para pejabat pengambil kebijakan di Kemenag.
Tindakan melawan hukum ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca tanpa iklan