News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex hingga Agustus 2026

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUS YAQUT - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Namun, dalam perkara yang sama, KPK sudah menetapkan dirinya sebagai tersangka bersama dengan mantan staf khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tribunnews/Jeprima

Dalam pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersebut, KPK menduga adanya peran aktif dari Gus Alex selaku staf khusus. 

Ia disinyalir terlibat langsung dalam teknis pembagian kuota hingga memuluskan masuknya setoran pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel haji. 

Baca juga: Gus Yaqut Gugat Status Tersangka Korupsi Haji, KPK: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Nilai uang pelicin tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang diduga kuat mengalir melalui perantara sebelum sampai ke tangan para pejabat pengambil kebijakan di Kemenag.

Tindakan melawan hukum ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun. 

Atas perbuatannya, Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini