News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BGN Jelaskan Isu Mitra SPPG Dapat Insentif Rp6 Juta per Hari

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menjelaskan isu yayasan pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima insentif meski dihari libur.

Di media sosial X beredar narasi bahwa mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) meraup Rp6 juta sehari selama 313 hari termasuk hari libur tanpa dipotong pajak. 

Dengan demikian total yang diterima adalah Rp6 juta x 313 hari yait Rp1,87 miliar per SPPG setiap tahun.

"Operasional dihitung 6 hari kerja, hari Minggu tidak dibayarkan," tegas Sony dalam penjelasan resminya yang ditulis di Jakarta, Sabtu (21/1).

Adapun pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap dibayarkan berdasarkan prinsip Standby Readiness (kesiapsiagaan fasilitas). 

Artinya, meskipun siswa libur, fasilitas, sistem pengawasan, dan tenaga ahli tetap harus siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk intervensi gizi darurat, seperti saat situasi bencana atau program komunal lainnya.

Pembayaran tersebut merupakan retensi kesiapan fasilitas, serupa dengan sistem sewa properti komersial yang tidak berhenti karena hari libur.

Sony juga membantah soal tudingan bahwa ada relasi politik saat seleksi mitra dapur MBG

Pihaknya mengklaim, seleksi mitra dilakukan terbuka dengan persyaratan ketat.

Siapa pun, swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

"Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi," tegas dia.

Baca juga: MBG Tidak Dibagikan saat Sahur, Wakil Kepala BGN Klarifikasi: Ikuti SE Nomor 3 Tahun 2026

BGN menyatakan pelaksanaan program dilakukan berdasarkan standar dan ketentuan yang telah ditetapkan seperti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini