TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Tim Biro Hukum lembaga antirasuah tersebut berencana mengajukan permohonan penundaan sidang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ketidakhadiran pihak KPK dalam persidangan yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut.
"Info per kemarin sore enggak [hadir], mau minta penundaan," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Langkah hukum praperadilan ini sebelumnya diambil oleh Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai bentuk perlawanan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Yaqut Cholil, Eks Menteri Agama Era Jokowi Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Yaqut terdaftar pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut berfokus pada klasifikasi sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca juga: KPK Panggil Staf Keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Baca tanpa iklan