Ringkasan Berita:
- KPK dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di PN Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/2/2026).
- Tim Biro Hukum lembaga antirasuah berencana mengajukan permohonan penundaan sidang.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ketidakhadiran pihak KPK dalam persidangan yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (24/2/2026).
Tim Biro Hukum lembaga antirasuah tersebut berencana mengajukan permohonan penundaan sidang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ketidakhadiran pihak KPK dalam persidangan yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut.
"Info per kemarin sore enggak [hadir], mau minta penundaan," ungkap Budi kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Langkah hukum praperadilan ini sebelumnya diambil oleh Yaqut, yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai bentuk perlawanan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Profil Yaqut Cholil, Eks Menteri Agama Era Jokowi Tak Terima Dijadikan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Yaqut terdaftar pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut berfokus pada klasifikasi sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Baca juga: KPK Panggil Staf Keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss).
Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.
Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.
Baca tanpa iklan