Ringkasan Berita:
- Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, terkait sengketa keterbukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
- Eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah, mengungkapkan tensi persidangan memanas karena BKN selaku penyelenggara TWK dinilai terus berupaya "lepas tangan" dan berlindung di balik tameng keamanan negara.
- Dalih BKN tersebut dimentahkan oleh majelis hakim KIP yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, terkait sengketa keterbukaan dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Di balik putusan bersejarah pada Senin (23/2/2026) ini, terungkap adanya perdebatan yang sangat sengit selama proses persidangan berlangsung.
Eks pegawai KPK, Ita Khoiriyah, mengungkapkan tensi persidangan memanas karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku penyelenggara TWK dinilai terus berupaya "lepas tangan" dan berlindung di balik tameng keamanan negara (securitization).
Baca juga: Respons KPK Usai KIP Perintahkan Dokumen TWK Dibuka: Kami Hormati Putusan Sidang
"Dalam sengketa itu BKN selalu lempar tangan terkait dua hal. Pertama, semua dokumen sudah diserahkan kepada KPK dan mereka tidak punya salinannya. Kedua, mereka menggunakan tools milik TNI AD berupa TWK dengan metode Indeks Moderasi Bernegara 68 (IMB 68). Sehingga mereka berdalih dokumen milik BAIS dan perintah panglima, semua dokumen terkait adalah rahasia intelijen negara," ungkap Ita kepada Tribunnews.com, Selasa (24/2/2026).
Namun, dalih BKN tersebut dimentahkan oleh majelis hakim KIP yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn.
Menurut Ita, majelis menilai argumen BKN sangat tidak rasional dan inkonsisten.
Fakta persidangan dari berbagai saksi ahli lembaga negara (BNPT, Kemenpan RB, dan KPK) justru menegaskan bahwa TWK tersebut bukan dalam rangka penyelidikan dugaan terorisme atau tindak kriminal lainnya, melainkan sebatas alih status yang berkaitan dengan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
"Jadi seharusnya BKN mengkoordinir tidak hanya teknis pelaksanaan saja, tapi dokumen yang muncul selama proses. Menariknya lagi, diketahui bahwa selama proses tidak ditentukan batas ambang lulus tidak lulusnya. Sehingga menimbulkan pertanyaan, atas dasar apa dan siapa yang melakukan penentuan lulus tidak lulusnya pegawai KPK dalam tes itu," beber Ita.
Kewajiban BKN Meminta Salinan ke KPK
Terkait siapa institusi yang saat ini berwenang membuka dokumen tersebut, eks pegawai KPK Hotman Tambunan menegaskan bahwa kewajiban itu sepenuhnya jatuh kepada BKN sesuai dengan perintah dari majelis hakim KIP.
"Sesuai putusan hakim, kan yang buka itu BKN. Jika BKN tidak punya, BKN harus minta ke KPK," kata Hotman kepada Tribunnews.com.
Hotman menjelaskan, secara fisik dokumen tersebut memang berada di KPK, namun secara prosedural administrasi hal itu merupakan tanggung jawab BKN.
"Yang pegang itu KPK, tapi salahnya BKN tidak ada copy-nya di dia. Maka kewajiban BKN untuk minta copy-nya dari KPK, karena dulu kan dokumen TWK itu diserahkan BKN ke KPK," jelasnya.
Terkait langkah selanjutnya pasca-putusan ini, perwakilan 57 eks pegawai KPK ini masih menunggu manuver hukum dari pihak termohon.
"Kita menunggu apakah BKN banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Jika tidak, maka kita akan (langsung) minta dokumennya ke BKN," ujar Hotman.
KPK Hormati Putusan KIP
Dalam putusan sengketa nomor: 043/XI/KIP-PS/2021, Majelis KIP secara resmi membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengklasifikasian Informasi yang Dikecualikan.
Hakim memerintahkan BKN memberikan informasi hasil TWK kepada pemohon (eks pegawai KPK) setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dokumen tersebut wajib diberikan dengan mekanisme menghitamkan atau mengaburkan materi informasi terkait data pribadi pihak lain (nama-nama tim penilai).
Merespons putusan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati penuh keputusan hukum yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, dalam persidangan KIP ini, posisi KPK murni sebagai pihak terkait yang telah kooperatif memberikan keterangan secara transparan.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang. Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca-putusan sengketa di KIP ini," kata Budi.
Di sisi lain, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, memandang terbukanya dokumen ini merupakan langkah krusial.
Menurutnya, hal ini sekaligus menghapus segala bentuk keraguan dan bisa menjadi dasar kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 eks pegawai tersebut ke lembaga antirasuah.
"Melalui putusan ini, seharusnya semakin menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pengembalian 57 pegawai ke KPK oleh Presiden," kata Lakso.
Baca tanpa iklan