TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020.
Pada hari ini, Rabu (25/2/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry alias Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik dan Matheus Joko Santoso (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di dua lokasi berbeda untuk melengkapi berkas perkara kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Berikut adalah rincian saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini:
1. Di Gedung Merah Putih KPK: Herry alias Herry Tho (Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021–sekarang/Manager Keuangan PT Dosni Roha tahun 2018–2021).
2. Di Lapas Kelas 1 Sukamiskin: Matheus Joko Santoso (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Kementerian Sosial).
Baca juga: KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga
Nama Herry Tho bukanlah sosok baru dalam pusaran penyidikan kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) terhadap Herry Tho sejak 12 Agustus 2025.
Pencegahan ini dilakukan agar ia tetap berada di Indonesia dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain Herry Tho, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yang kini telah berstatus sebagai tersangka, yakni:
1. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL)/Presiden Direktur PT DNR.
2. Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial nonaktif.
3. Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DNRL periode 2018–2022.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Lapor ke Gus Ipul
Baca tanpa iklan