News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU ASN Digugat, MK Diminta Setarakan Status PPPK seperti PNS

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Dua pegawai PPPK yang berprofesi sebagai guru dan dosen menggugat UU ASN ke MK pada Rabu (25/2/2026) lalu.
  • Mereka meminta MK menyatakan pegawai PPPK setara dengan PNS. 
  • Adapun pasal yang digugat berkaitan dengan karier, jabatan, dan status kepegawaian.
  • Pemohon menganggap pasal tersebut membuat karier pegawai PPPK terhambat. Selain itu, aturan ini juga membuat adanya diskriminasi dan anggapan bahwa PPPK adalah ASN kelas dua.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) bernama Yumnawati dan Angga Priatna menggugat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 84/PUU-XXIV/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam gugatannya, mereka menggugat Pasal 34 ayat 1 dan 2 serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN yang berbunyi:

Pasal 34 

(1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS.

(2) Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.

Pasal 52

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Terkait Pasal 34 ayat 1, pemohon keberatan atas tercantumnya frasa 'diutamakan' karena berpotensi menciptakan diskriminasi status antara ASN dan PPPK.

Baca juga: Besaran THR 2026 untuk Guru, PNS, TNI, Polri, hingga PPPK Berdasarkan Golongan

Selain itu, mereka juga berargumen bahwa frasa tersebut justru tidak sesuai dengan asas sistem merit dalam manajemen ASN di mana sebuah jabatan diisi oleh seseorang karena memang berkompeten.

"Bahwa frasa 'diutamakan dalam norma tersebut merupakan bentuk preferensi hukum yang secara nyata menciptakan diskriminasi status. Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif, sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN, yakni pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata pemohon dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026).

Pemohon juga mengganggap pasal tersebut tidak memiliki rasionalitas konstitusional yang sah.

Menurut mereka, pegawai yang berstatus PPPK memiliki tanggung jawab hingga beban kerja yang sama dengan pegawai berstatus ASN.

Sehingga, adanya aturan yang membatasi akses jabatan bagi PPPK yang tertuang dalam Pasal 34 ayat bertentangan dengan prinsip keadilan.

Baca juga: Kemenag Terus Perjuangkan agar Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

Pemohon menilai pasal tersebut justru membentuk stigma bahwa PPPK merupakan 'ASN kelas dua'

"Kondisi ini menurunkan motivasi kerja, merusak integritas profesi, serta mencederai martabat guru dan dosen sebagai profesi mulia yang mengemban amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.

Mereka juga menganggap adanya aturan tersebut menciptakan ketidakjelasan karier bagi pegawai PPPK karena harus bergantung pada kebijakan admiinistratif yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Selanjutnya, terkait Pasal 34 ayat 2, pemohon juga menilai adanya pasal tersebut membuat karier pegawai PPPK terhambat.

Hal tersebut karena adanya pasal 'dapat' dan 'tertentu' terkait jabatan yang bisa diemban oleh pegawai PPPK.

"PPPK mengalami ketidakpastian hukum terkait jalur karier, pengembangan jabatan, yang bisa berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja akibat frasa 'dapat di dalam pasal yang dimohonkan," katanya.

Pemohon juga menganggap frasa tersebut mengakibaatkan keterbatasan pegawai PPPK untuk memperoleh tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya.

"Sehingga pembatasan administratif tersebut berubah menjadi diskriminasi ekonomi yang merugikan PPPK dalam jangka panjang," jelasnya.

Selanjutnya, pemohon menjelaskan keberatannya atas Pasla 52 ayat 3 huruf c yang masuk dalam gugatan.

Menurut mereka, frasa 'dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja' menjadi wujud adanya perbedaan perlakuan hukum yang berbeda antara ASN dan PPPK.

Baca juga: Kemhan: 4.000 ASN yang Ikut Pelatihan Komcad Akan Diseleksi dan Tak Ada Unsur Paksaan

Padahal, ASN dan PPPK berstatus sama dalam kerjanya yakni sebagai pelayan publik yang dibiayai oleh negara.

"Bahwa keberadaan frasa 'dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja' menyebabkan PPPK dapat diberhentikan semata-mata karena berakhirnya kontrak kerja sekalipun pegawai tersebut masih berada dalam usia produksitf, masih memenuhi standar kompetensi, serta masih dibutuhkan dalam pelayanan publik."

"Sementara itu, PNS tetap memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun. Kondisi ini menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam hubungan kerja negara," jelas pemohon.

Isi Petitum

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan frasa 'ditamakan diisi dari PNS' dalam Pasal 34 ayat 1 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi'.

Selanjutnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat 2 UU ASn bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Terakhir, pemohon menginginkan agar frasa 'dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja' dalam Pasal 52 ayat 3 huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'telah mencapai batas usia pensiun'.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini