TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menegaskan ihwal ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur soal penghapusan atau penghangusan kuota internet.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut DPR, norma yang diuji pemohon pada dasarnya hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Baca juga: Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?
“Ketentuan a quo pada dasarnya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi yaitu mengenai struktur tarif, formula penghitungan tarif, serta kewenangan pengendalian tarif oleh pemerintah sehingga tidak memuat ketentuan mengenai penghapusan kuota internet,” ujar Wayan dalam sidang yang ia hadiri secara daring.
Ia menegaskan, praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.
Bukan pada level pengaturan undang-undang.
“Praktik tersebut pada dasarnya berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi,” katanya.
Baca juga: Aturan Kuota Internet Hangus saat Masa Berlaku Berakhir Kembali Digugat, Dianggap Perampokan Halus
Lebih lanjut, ditegaskan juga ketentuan mengenai kuota internet yang hangus merupakan bagian dari open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.
DPR menilai dalil para pemohon lebih menyangkut ketidakpuasan terhadap kebijakan, bukan persoalan pertentangan norma dengan UUD 1945.
DPR juga menegaskan MK tidak seharusnya masuk terlalu jauh ke wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus
Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.
Baca tanpa iklan