TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan meminta putusan yang adil kepada majelis hakim pada perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022.
Adapun hal itu disampaikan terdakwa Semuel Abrijani dalam nota pembelaannya yang dibacakan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Mulanya di persidangan Semuel mengungkapkan dirinya manusia yang tak luput dari kekhilafan.
"Di hadapan Yang Mulia, saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas penerimaan yang dikategorikan sebagai gratifikasi dalam perkara ini," ucap Semuel.
Ia menegaskan tidak pernah sekalipun berniat memperkaya diri dalam jabatannya.
Dirinya hanya ingin mengabdi dan membagikan ilmunya kepada negara.
Baca juga: Profil Semuel Abrijani, Eks Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Korupsi PDNS
"Kelalaian saya dalam menjaga batasan administratif dan koridor hukum adalah sebuah kesalahan yang sangat-sangat saya sesali," ucap Semuel.
"Mengembalikan dana yang telah saya lakukan secara sukarela adalah wujud nyata dari tanggung jawab moral untuk memulihkan keadaan dan menghormati supremasi hukum," imbuhnya.
Semuel menegaskan hukum memang harus ditegakkan, namun keadilan harus melihat aspek hukum secara utuh.
Baca juga: Kasus Korupsi PDNS Kominfo: Eks Dirjen Aptika Didakwa Rugikan Negara Rp140,8 Miliar
"Saya memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan rekam jejak, dedikasi, serta niat baik saya. Saya memohon putusan yang seadil-adilnya, yang selaras dengan tingkat kekhilafan dan niat baik yang telah saya tunjukkan," tandasnya.
Tuntutan Jaksa 7 Tahun Penjara
Mantan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangarepan dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun tuntutan itu dijatuhkan Jaksa lantaran Semuel diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semuel Abrijani Pangarepan dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Jaksa saat bacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Semuel untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut Semuel dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp Rp 600 miliar.
"Dengan ketentuan barang bukti yang diperhitungkan berupa aset sitaan deposito di Bank Mandiri Rp 500 juta, Bank BCA Rp 500 juta dan uang tunai Rp 5 miliar yang dipergunakan sebagai pengurangan uang pengganti," jelas jaksa.
Baca tanpa iklan