Ringkasan Berita:
- Mantan Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengaku sempat berbeda pendapat dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam karena menyebutkan Chrome OS saat menggelar rapat.
- Kata Hamid, perbedaan pendapat itu terjadi saat dia menggelar rapat dengan Ibam terkait pemaparan spesifikasi laptop yang akan digunakan oleh lembaganya.
- Pernyataan Hamid itu bermula ketika dia ditanya oleh kuasa hukum Ibam soal kegiatan rapat tanggal 17 April.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Hamid Muhammad mengaku sempat berbeda pendapat dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam karena menyebutkan Chrome OS saat menggelar rapat.
Chrome OS adalah sistem operasi berbasis Linux yang dikembangkan oleh Google, dirancang untuk perangkat Chromebook dan berfokus pada komputasi berbasis cloud dengan kecepatan, keamanan, dan kesederhanaan sebagai keunggulan utama.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Harga Satuan Laptop Chromebook Melonjak dari Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta Per Unit
Sistem ini pertama kali dirilis pada tahun 2011 dan terus diperbarui secara rolling release hingga saat ini.
Kata Hamid, perbedaan pendapat itu terjadi saat dia menggelar rapat dengan Ibam terkait pemaparan spesifikasi laptop yang akan digunakan oleh lembaganya.
Baca juga: Disuruh Tanda Tangan Eks Pejabat Kemendikbud Mengaku Review Chromebook Cuma Ikuti Perintah Atasan
Hal itu Hamid katakan saat hadir sebagai saksi untuk Ibam dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan Hamid itu bermula ketika dia ditanya oleh kuasa hukum Ibam soal kegiatan rapat tanggal 17 April.
"Pada 17 April bapak ingat tidak pemaparan oleh Ibrahim Arief itu belum ada OS-nya? Hanya spesifikasi saja, pak, belum ada Windows atau belum ada chrome?" tanya kuasa hukum.
Mendengar pertanyaan itu, Hamid mengaku tidak ingat apa yang dipaparkan oleh Ibam saat rapat tersebut.
Namun satu hal yang pasti, Hamid menjelaskan bahwa dia sempat berbeda pendapat dengan Ibam lantaran sudah menyebut spesifikasi chrome saat rapat tersebut.
"Saya tidak ingat itu, tetapi saya sempat berbeda pendapat ya dengan Pak Ibam karena sudah menyebutkan chrome waktu itu," jelas Hamid di ruang sidang.
Dalam momen itu, Kuasa hukum Ibam sempat meminta Hamid untuk mengingat kembali bahwa pemaparan kliennya dalam rapat itu belum membahas soal spesifikasi Chrome OS.
Akan tetapi lagi-lagi, Hamid menegaskan dirinya tidak ingat isi pemaparan Ibam, namun dia memastikan sempat berbeda pendapat dengan eks konsultan teknologi Kemendkibud tersebut.
"Saya tidak ingat itu, tetapi yang jelas saya apa..berbeda pendapat lah gitu ya (dengan Ibam)," ujar Hamid menegaskan.
Baca juga: Bantah Bersekongkol di Kasus Chromebook, Nadiem Klaim Tak Pernah Berinteraksi dengan Dua Terdakwa
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Seperti diketahui sebelumnya, Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Adapun hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan