Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengambil langkah dalam memperkuat ekosistem toleransi di Indonesia.
- Setara Institute menilai kepemimpinan presiden dibutuhkan untuk memastikan jaminan hak konstitusional bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.
- Salah satu poin krusial yang direkomendasikan adalah percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah dalam memperkuat ekosistem toleransi di Indonesia.
Salah satu poin krusial yang direkomendasikan adalah percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) untuk menggantikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai problematik.
Peneliti Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Setara Institute, Harkirtan Kaur, menyatakan bahwa kepemimpinan Presiden dibutuhkan untuk memastikan jaminan hak konstitusional bagi seluruh warga negara, tanpa kecuali.
"Presiden perlu menunjukkan kepemimpinan yang tegas dalam menjamin hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara. Dan Presiden harus tegak lurus dalam konteks ini dengan jaminan KBB yang tercantum dalam konstitusi negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945," ujar Harkirtan Kaur dalam rilis laporan KBB 2025 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Ia menyoroti bahwa hingga saat ini publik belum melihat perkembangan signifikan terkait transisi regulasi tersebut.
Padahal kehadiran Perpres PKUB sangat dinanti untuk menghapus hambatan birokrasi dan sosial yang sering dialami kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.
"Presiden perlu melakukan percepatan penyusunan Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama atau PKUB yang ini sampai sekarang mungkin kita semua belum mendengar progresnya sampai di mana, Bapak, Ibu," katanya.
Harkirtan menekankan bahwa substansi dari Perpres tersebut harus berorientasi pada perlindungan hak, bukan justru melanggengkan praktik pembatasan oleh kelompok tertentu di tingkat akar rumput.
"Sebagai pengganti dari PBM 2006, diharapkan Rancangan Perpres PKUB ini dengan memastikan substansinya memperkuat jaminan hak, bukan mempertahankan mekanisme-mekanisme veto sosial terhadap kelompok minoritas agama dan kepercayaan," tegasnya.
Selain percepatan Perpres PKUB, Setara Institute juga merekomendasikan agar Presiden menginisiasi penghapusan berbagai regulasi diskriminatif di tingkat pusat maupun daerah yang selama ini mempersempit ruang gerak kelompok minoritas seperti Jemaat Ahmadiyah.
Berdasarkan analisis Setara Institute, tantangan KBB di Indonesia saat ini masih bertumpu pada regulasi lama yang menghambat pembangunan rumah ibadah.
Menurut dia lemahnya keberanian pemerintah untuk melakukan revisi sistematis dianggap sebagai salah satu faktor yang membuat kondisi toleransi di Indonesia berada dalam situasi stagnasi selama lima tahun terakhir.
"Presiden perlu menginisiasi adanya revisi dan penghapusan atas seluruh peraturan atau regulasi yang sudah ada di tingkat pusat maupun daerah yang bersifat diskriminatif dan mempersempit ruang gerak kelompok minoritas agama di Indonesia," pungkasnya.
Baca tanpa iklan