TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis (19/3/2026), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Sebanyak 1.515 warga binaan beragama Hindu, yang terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan, dipastikan menerima pengurangan hukuman.
Baca juga: Imlek 2026: 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana
Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II.
Prosesi penyerahan remisi ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Baca juga: 60 dari 428 Napi Aceh Tamiang Kembali Sukarela, Dapat Remisi Tambahan
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, anggota Komisi 13 DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Penyerahan dokumen remisi dilakukan secara langsung kepada perwakilan warga binaan beragama Hindu.
Mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari raya keagamaan adalah pemenuhan hak bersyarat warga binaan sekaligus instrumen penting dalam sistem pembinaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh penerima telah melewati proses verifikasi ketat dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” kata Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mashudi mengaitkan kebijakan pemasyarakatan ini dengan nilai spiritual perayaan Nyepi 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.”
Tema tersebut dinilai sejalan dengan harapan pemerintah agar warga binaan dapat menjaga harmoni, toleransi, dan tanggung jawab di tengah masyarakat nantinya.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuh Mashudi.
Baca juga: Ribuan Narapidana Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Secara rinci, dari 1.506 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.502 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana) yang besarannya bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, 4 narapidana lainnya mendapatkan RK II dan dinyatakan langsung bebas.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak 8 orang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari dan 1 orang selama 1 bulan.
Baca tanpa iklan