Ringkasan Berita:
- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK)
- Sebanyak 1.515 warga binaan beragama Hindu, yang terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan, dipastikan menerima pengurangan hukuman
- Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang jatuh pada Kamis (19/3/2026), Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK).
Sebanyak 1.515 warga binaan beragama Hindu, yang terdiri dari 1.506 narapidana dan 9 anak binaan, dipastikan menerima pengurangan hukuman.
Baca juga: Imlek 2026: 44 Warga Binaan Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana
Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima RK II.
Prosesi penyerahan remisi ini dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Baca juga: 60 dari 428 Napi Aceh Tamiang Kembali Sukarela, Dapat Remisi Tambahan
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, anggota Komisi 13 DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari, serta Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra.
Penyerahan dokumen remisi dilakukan secara langsung kepada perwakilan warga binaan beragama Hindu.
Mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada hari raya keagamaan adalah pemenuhan hak bersyarat warga binaan sekaligus instrumen penting dalam sistem pembinaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh penerima telah melewati proses verifikasi ketat dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan,” kata Mashudi saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Mashudi mengaitkan kebijakan pemasyarakatan ini dengan nilai spiritual perayaan Nyepi 2026 yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.”
Tema tersebut dinilai sejalan dengan harapan pemerintah agar warga binaan dapat menjaga harmoni, toleransi, dan tanggung jawab di tengah masyarakat nantinya.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap warga binaan dapat menumbuhkan tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” imbuh Mashudi.
Baca juga: Ribuan Narapidana Terima Remisi Natal, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
Secara rinci, dari 1.506 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.502 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana) yang besarannya bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Sementara itu, 4 narapidana lainnya mendapatkan RK II dan dinyatakan langsung bebas.
Untuk kategori anak binaan, sebanyak 8 orang mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari dan 1 orang selama 1 bulan.
Wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Bali dengan 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah (121 orang) dan Nusa Tenggara Barat (77 orang).
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Heri Azhari menyebutkan terdapat 7 narapidana yang mendapatkan remisi.
Selain menjadi bagian integral dari proses rehabilitasi, kebijakan remisi ini juga memberikan kontribusi pada efisiensi anggaran negara.
Pemberian RK dan PMPK Nyepi 2026 ini tercatat mampu menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp1.024.230.000.
Momen perayaan ini juga menjadi wadah diskusi bagi perbaikan sistem pemasyarakatan ke depannya.
Anggota Komisi 13 DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, turut menyoroti pentingnya pemenuhan jaminan sosial dasar agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat tanpa kendala kesehatan.
"Kami akan mengembangkan diskusi pemenuhan hak warga binaan untuk wajib menjadi anggota BPJS, karena kita ketahui juga secara anggaran Pemasyarakatan tidak mencukupi. Kami harapkan perhatian pemerintah daerah juga untuk memfasilitasi pemenuhan hak warga binaan tidak mampu untuk menjadi anggota BPJS," ujar Rieke.
Rangkaian acara di Rutan Cipinang hari itu ditutup dengan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu oleh Dirjenpas Mashudi, serta peresmian Sarana Layanan Pembinaan dan Keamanan Rutan Kelas I Cipinang.
Menanggapi peresmian fasilitas baru tersebut, Kepala Rutan Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra menegaskan kesiapan jajarannya.
"Ini komitmen kami untuk mewujudkan secara nyata pelaksanaan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana yang bersinergi dengan kondusifnya keamanan Rutan Cipinang," ujar I Gusti.
Baca tanpa iklan