TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Terbukti idak memenuhi standar dan melanggar ketentuan yang berlaku, lebih dari 1.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijatuhi sanksi.
Sanksi berupa penghentian sementara (suspend) untuk 1.030 SPPG, Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) untuk 210 SPPG serta dan 11 lainnya berada diberi SP-2.
"Kami menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG di seluruh Indonesia," kata Kepala BGN, Dadan Hindayana di Jakarta, Jumat (20/3).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Baca juga: Kepala BGN: Satu SPPG Terima Rp1 Miliar per Bulan, Telah Gerakkan Roda Ekonomi Daerah
Pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran standar apapun, lantaran menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama.
Ia merinci, wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG.
Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.
"Pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola," ujar dia.
SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan.
Jika tidak ada perbaikan, penghentian operasional SPPG tidak bisa dihindari.
Di sisi lain, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Pemberian menu-menu di luar standar ini viral di media sosial seperti lele mentah, kelapa utuh hingga UPF berlebihan.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan.
BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan.
Baca tanpa iklan