News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arus Balik Lebaran 2026

Jangan Nekat! Operator Truk Sumbu 3 di Arus Balik Lebaran Bakal Ditindak

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRUK SUMBU TIGA – Pelarangan operasional truk sumbu tiga diberlakukan selama arus balik Lebaran 2026. Operator yang membandel bakal langsung ditindak tegas petugas di lapangan.

Ringkasan Berita:

  • Aksi kucing-kucingan operator truk di arus balik bikin emosi, polisi siap sikat habis!
  • Nekat dikawal oknum, delapan kontainer di Cikampek dipaksa keluar tol tanpa ampun.
  • Ratusan surat peringatan melayang, operator bandel siap-siap unitnya dikandangin petugas lapangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menyalakan "lampu merah" bagi para pengusaha logistik yang membandel. Operator truk sumbu tiga ke atas yang nekat menerobos jalur selama arus balik Lebaran 2026 dipastikan bakal ditindak tegas, mulai dari surat peringatan (SP) hingga pengusiran paksa dari ruas jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, mengungkapkan ketegasan ini bukan gertakan sambal.

Hingga saat ini, Kemenhub sudah melayangkan lebih dari 170 surat peringatan kepada operator yang kedapatan mencuri celah operasional demi menjaga kelancaran lalu lintas.

“Untuk selama arus balik ini, angkutan barang sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, hingga angkutan tambang masih dibatasi. Kami mengimbau seluruh operator untuk mentaati Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah diteken Polri, Kementerian PU, dan Kemenhub," tegas Aan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/3/2026).

Viral! Nekat Dikawal Oknum Tetap Diusir Polisi

Ketegasan petugas di lapangan teruji saat sebuah video viral memperlihatkan delapan truk kontainer nekat menerobos Tol Cikampek, wilayah Teluk Jambe, Karawang.

Meski diduga dikawal oknum aparat, polisi lalu lintas tetap bertindak profesional dengan menghadang dan memaksa iring-iringan tersebut segera keluar dari jalan tol.

Aksi "kucing-kucingan" ini ternyata masif terjadi di lapangan.

Di Jawa Barat saja, Polda Jabar melaporkan telah menindak lebih dari 1.700 truk dan kontainer yang melanggar aturan pembatasan operasional, baik di jalur tol maupun arteri.

Baca juga: Daftar Makanan Lebaran yang Perlu Dibatasi Penderita Asam Urat: Cek Rendang & Emping!

Aturan Main: Siapa yang Dilarang?

Berdasarkan SKB tiga instansi, pembatasan operasional ini berlaku ketat mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kendaraan yang masuk daftar larangan melintas adalah:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih.
  • Kereta tempelan dan gandengan.
  • Truk pengangkut hasil galian (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan.

"Pihak kepolisian sudah melakukan tindakan tegas. Di samping tilang, kami juga menyekat kendaraan agar tidak melalui jalan tol demi kenyamanan pemudik dan pengguna jalan lainnya," lanjut Aan.

Namun, pengecualian tetap diberikan untuk angkutan kebutuhan pokok dan BBM.

Puncak Arus Mudik Terlampaui

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut puncak arus mudik sebelumnya telah terjadi pada 18 Maret dengan volume mencapai 270 ribu kendaraan, meningkat 4,26 persen dari tahun lalu.

Strategi rekayasa lalu lintas seperti one way nasional pun diklaim berjalan efektif meredam kemacetan parah.

Meski arus mulai landai di beberapa titik, Polri dan Kemenhub memastikan pengawasan tidak akan kendor hingga 29 Maret mendatang.

Pesannya jelas bagi para operator: jika tetap nekat memaksakan armada di masa arus balik, siap-siap berhadapan dengan penyekatan total dan sanksi hukum di tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini