News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Talkshow Kacamata Hukum 30 Maret 2026: Obat Keras Bebas Dijual, Siapa Tanggung Jawab?

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OBAT KERAS ILEGAL - Kacamata hukum kali ini bahas peredaran obat keras Tramadol yang masih dijual bebas bersama Advokat dan Praktisi Hukum, Gerardo Redy Giles Tirano.

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan marak diperjualbelikan obat keras secara bebas di pasaran, Salah satu yang marak diperjualbelikan bebas di pasaran adalah Tramadol.

Tramadol merupakan obat dengan efek farmakologis kuat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. 

Obat keras sendiri ditandai dengan lingkaran merah bertepi hitam dengan huruf “K” di tengahnya, sebagai penanda bahwa penggunaannya harus dalam pengawasan medis.

Namun ironisnya, masih banyak oknum penjual yang nekat mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin resmi. 

Peredaran obat keras jenis Tramadol ini pun kian meresahkan masyarakat karena kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia dengan harga murah.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi kesehatan masyarakat, tetapi juga dari aspek hukum yang mengaturnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya regulasi terkait peredaran obat keras di Indonesia? Dan apa sanksi bagi pihak yang terbukti menjualnya secara ilegal?

Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Advokat dan Praktisi Hukum, Gerardo Redy Giles Tirano, S.H.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini