TRIBUNNEWS.COM - Belakangan marak diperjualbelikan obat keras secara bebas di pasaran, Salah satu yang marak diperjualbelikan bebas di pasaran adalah Tramadol.
Tramadol merupakan obat dengan efek farmakologis kuat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter.
Obat keras sendiri ditandai dengan lingkaran merah bertepi hitam dengan huruf “K” di tengahnya, sebagai penanda bahwa penggunaannya harus dalam pengawasan medis.
Namun ironisnya, masih banyak oknum penjual yang nekat mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa izin resmi.
Peredaran obat keras jenis Tramadol ini pun kian meresahkan masyarakat karena kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia dengan harga murah.
Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi kesehatan masyarakat, tetapi juga dari aspek hukum yang mengaturnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya regulasi terkait peredaran obat keras di Indonesia? Dan apa sanksi bagi pihak yang terbukti menjualnya secara ilegal?
Untuk lebih lanjut, Kacamata Hukum akan membahasnya bersama Advokat dan Praktisi Hukum, Gerardo Redy Giles Tirano, S.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan