News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Inhutani

Eks Dirut Inhutani V Terbukti Terima Suap Rp2,5 M buat Beli Alat Golf dan Rubicon

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, terbukti menerima suap Rp2,5 miliar.

Uang itu kemudian digunakan membeli peralatan golf dan melunasi pembayaran mobil Jeep Wrangler Rubicon.

Hal itu terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Dicky pada Kamis (9/4/2026).

Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Dicky terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap secara berlanjut.

"Menyatakan Terdakwa Dicky Yuana Rady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Teddy saat membaca amar putusan. 

Dicky divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan. 

Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar SGD 10 ribu dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut total suap yang diterima Dicky mencapai SGD 199 ribu atau setara sekitar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap.

Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi Nur, baik secara langsung maupun melalui asisten pribadi Dicky, Aditya Simaputra.

Dalam proses persidangan, Dicky juga tidak mengajukan saksi yang meringankan.

Baca juga: Sosok Dicky Yuana Rady, Dirut Inhutani V yang Dituntut 4 Tahun Bui dalam Kasus Suap Rp2,5 Miliar

Atas perbuatannya, Dicky dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Nasional.

Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan. 

Jaksa meyakini Dicky menerima suap sebesar SGD 199 ribu atau sekitar Rp2,5 miliar untuk mengatur dan mengondisikan agar PT Paramitra Mulia Langgeng tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Yuana Rady berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Jaksa juga menuntut agar Dicky membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti SGD 10 ribu dengan subsider 1 tahun pidana kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini