Ringkasan Berita:
- Kejagung menetapkan MRC dan Irawan Prakoso tersangka korupsi minyak mentah Petral 2008-2015
- Riza Chalid tersangka korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp285 triliun dan kini buronan DPO
- Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menyebut Riza diduga di Malaysia dan pemerintah akan upayakan ekstradisi, namun belum ada langkah resmi MLA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) dan saudaranya Irawan Prakoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015.
Sebelumnya Riza Chalid juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang rugikan negara Rp285 triliun.
Riza Chalid kini menjadi buronan.
Ia masuk dalam daftar pencarian orang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar bahwa Riza Chalid saat ini berada di Malaysia.
“Yang kami dengar ada di Malaysia. Tapi pastinya atau tidaknya mesti diselidiki,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (10/4/2026).
Baca juga: Modus Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral: Memperpanjang Rantai Pasokan, Pengkondisian Tender
Menurut Yusril , apabila benar ada di Malaysia, maka pemerintah Indonesia akan menempuh jalur diplomatik untuk mengekstradisi Riza Chalid.
“Kalau memang ada di Malaysia kan memang perlu dimintakan ektradisi kepada pemerintah Malaysia,” katanya.
Meskipun demikian , Yusril mengaku belum mengetahui pasti langkah apa yang telah ditempuh aparat untuk mencari buronan tersebut. Kemungkinan kasus tersebut ditangani oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri.
“Saya tidak menangani langsung masalah ini, ya saya kira mungkin Pak Menlu sama Pak Menkum akan menangani masalah ini,”katanya.
Menurut Yusril pemerintah Indonesia hingga saat ini belum melakukan upaya resmi dalam memulangkan Riza Chalid.
Baik itu melalui mekanisme kerjasama hukum atau Mutual Legal Assistance (MLA) maupun ekstradisi dengan pihak Malaysia.
“Sampai sekarang belu dilakukan upaya pemulangan baik dalam konteks MLA maupun dengan ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan