News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Sipil Minta MK Batalkan Peradilan Militer dalam Sistem Hukum Indonesia

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKOMENDASI KE MK - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerah berkas kesimpulan penguji Undang-undang TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (16/4/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Ringkasan Berita:

  • Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan penguji Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konsitusi.
  • Koalisi Sipil mendorong agar Mahkamah Konstitusi itu membatalkan aturan terkait dengan masih dibolehkannya peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.
  • Penyerahan berkas ini dilakukan opara pemohon dari perwakilan Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyerahkan berkas kesimpulan penguji Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (16/4/2026). Salah satu butir yang disampaikan adalah membatalkan aturan diperbolehannya peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia.

"Mendorong agar Mahkamah Konstitusi itu membatalkan aturan terkait dengan masih dibolehkannya peradilan militer dalam sistem hukum kita," kata Direktur Imparsial Ardi Manto di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

Ardi mengatakan, peradilan militer merupakan sebuah aturan peralihan dari Era Orde Baru ke Reformasi yang sudah harus dikesampingkan. "Agar kasus-kasus seperti kasus Andrie Yunus di antaranya juga dapat memperoleh keadilan secara substansial," tuturnya. 

Selain itu, aktor lapangan maupun aktor intelektualnya dalam konteks kasus Andrie Yunus juga dapat diproses seluruhnya melalui sistem peradilan yang akuntabel dan transparan.

Sebagai informasi, koalisi masyarakat ini menyerahkan berkas kesimpulan terkait uji materi UU TNI dengan nomor perkara 197/PUU-XXIII/2025.

Penyerahan berkas ini dilakukan opara pemohon dari perwakilan Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. 

 

Selain lima LSM itu, ada tiga orang yang menjadi pemohon dalam perkara ini.

Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15; Pasal 7 ayat (4); Pasal 47 ayat (1); Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e; Pasal 53 ayat (4); serta Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2). Mereka menganggap pasal itu inkonstitusional.

Berikut ini dalil-dalil permohonan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil ke MK:

  • Tugas Pokok TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) dengan membantu tugas pemerintahan di daerah bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Tugas Pokok TNI untuk OMSP untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber bertentangan dengan Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
  • Pengaturan Pelaksanaan OMSP meniadakan peran konstitusional DPR, sehingga bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
  • Pelibatan personel militer aktif di sejumlah lembaga negara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.
  • Usia pensiun perwira tinggi inkonstitusional sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini