News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan, Kini Libatkan Pemerintah Desa

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERPRES — Potret Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Ia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Ringkasan Berita:

  • Perpres memuat aturan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintahan desa
  • Pemerintah Desa dapat menetapkan kebijakan terkait pengelolaan kesehatan desa sesuai dengan kewenangannya
  • Perpres merinci upaya kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan.

Perpres tersebut memuat aturan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara berjenjang dan melibatkan seluruh elemen pemerintahan, termasuk pemerintahan desa.

Pemerintah Desa mendapatkan mandat khusus untuk menyelenggarakan pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya dengan tetap berpedoman pada kebijakan nasional.

“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya Kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” bunyi Perpres Pasal 1 poin 2 dikutip Tribunnews dari JDIH Kemensetneg, pada Jumat (17/4/2026).

Dalam pasal 13 disebutkan, pemerintah Desa menyelenggarakan pengelolaan kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta kebijakan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Minta Tinjau Ulang Perpres Pasar Tradisional-Toko Modern

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Desa juga dapat menetapkan kebijakan terkait pengelolaan kesehatan desa sesuai dengan kewenangannya.

Upaya pengelolaan kesehatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan kewenangan desa sebagaimana dimaksud dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) maupun Pemerintah Desa jika Perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional. Pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional. Tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Minta Tinjau Ulang Perpres Pasar Tradisional-Toko Modern

“Teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi pasal 20 ayat 2.

Perpres ini merinci upaya kesehatan yang dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu tersebut meliputi Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia.

Kemudian penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, kesehatan jiwa dan perlindungan terhadap penyalahgunaan zat adiktif, pelayanan darah dan transplantasi organ, hingga pengelolaan kesehatan dalam kondisi bencana dan wabah.

Perpres tersebut ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan diundangkan pada hari yang sama. Perpres mulai berlaku sejak diundangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini