TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memblokir Wikimedia jika Wikimedia masih tidak menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Pakar Hukum Perlindungan Data Pribadi dari Universitas Bhayangkara, Awaludin Marwan mengatakan ini adalah konsekuensi logis dari penerapan kedaulatan digital bahwa negara harus memastikan tanggung jawab pengendali data.
Menurutnya, UU No 1/2024, perubahan kedua atas UU ITE, mempertegas bahwa setiap penyelenggaraan sistem elektronik harus tunduk pada kepentingan nasional dan perlindungan masyarakat. Pemerintah, melalui Komdigi, mengetuk Wikimedia merujuk pada PP 71/2019 (PP PSTE).
“Aturan ini adalah titah bagi setiap tamu digital, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Namun, permintaan itu seperti dilempar ke dalam sumur tak berdasar. Wikimedia meminta waktu, lalu meminta lagi—sebuah tarian penundaan yang disambut pemerintah dengan kesabaran luar biasa, hingga diskresi mencapai batas finalnya pada 20 Januari 2026,” ujar Awaludin, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, relaksasi yang ditawarkan oleh Permenkominfo No 10/2021 seolah diabaikan. Aturan ini sebenarnya hadir sebagai tangan terbuka—memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS, namun sekaligus membawa pedang sanksi yang tajam bagi mereka yang ingkar.
“Maka wajar Ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” jelas Awaludin.
Baca juga: Komdigi Didesak Perketat Pengawasan Film Digital Bermuatan Sensualitas
Awaludin Marwan berpandangan, di balik drama surat-menyurat ini, terdapat esensi yang lebih mendalam, yaitu kedaulatan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Saat Wikimedia enggan mendaftarkan dirinya sesuai mandat Permenkominfo 10/2021, mereka seolah membangun benteng yang tak tertembus oleh yurisdiksi Indonesia.
“Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin.
Sebelumnya, Komdigi memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation agar segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan komitmen Pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Dirjen Alex di Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).
Hal ini juga berlaku bagi Wikimedia Foundation yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Adapun pendaftaran PSE menjadi hal yang wajib bagi platform digital (lokal/asing) yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital. Pendaftaran PSE menjadi syarat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search engine) yang beroperasi di Indonesia.
Termasuk bagi Wikimedia sebagai platform global dengan jutaan pengguna. Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Pendaftaran PSE tidak dipungut biaya apapun dan diberlakukan setara terhadap semua platform, baik yang bersifat laba maupun nirlaba termasuk PSE publik seperti Wikimedia Foundation.
Baca tanpa iklan