News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah dan DPR Kompak Minta Penundaan Sidang Uji Materiil UU Polri di MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU POLRI - Pemerintah dan DPR kompak minta penundaan sidang terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR kompak minta penundaan sidang terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Norma yang diujikan ialah Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri. 

Adapun bunyi Pasal 8 ayat 1 UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” 

Sementara ayat 2 berbunyi, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada pokoknya, pemohon meminta supaya kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Agenda persidangan siang hari ini seharusnya mendengar keterangan Presiden dan keterangan DPR," kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

"Tapi dari kedua pemberi keterangan memberitahukan kepada majelis hakim bahwa keterangannya belum bisa disampaikan karena belum siap dan mohon penundaan," sambungnya. 

Sidang dengan perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini pun ditunda hingga 13 Mei mendatang. 

MK mengingatkan baik Pemerintah dan DPR dapat menggunakan kesempatan berikutnya dengan baik dan tidak meminta penundaan. 

Pemohon adalah sejumlah advokat, yakni: Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidij, dan H Edy Rudyanto. 

Mereka meminta Pasal 8 ayat (1) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku. 

Mereka mengusulkan agar Polri tidak lagi berada langsung di bawah Presiden, melainkan melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

Mereka juga meminta perubahan Pasal 8 ayat (2), sehingga Kapolri tetap memimpin Polri, tetapi bertanggung jawab kepada menteri terkait dalam menjalankan tugasnya.

Permohonan ini didasari kekhawatiran adanya potensi ketidakadilan. 

Para pemohon yang berprofesi sebagai advokat menilai posisi Polri di bawah Presiden bisa memengaruhi perlakuan aparat.

Terutama terhadap pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

Hal itu dinilai bisa mengganggu hak advokat dalam memberikan pembelaan secara efektif, baik secara nyata maupun berpotensi terjadi ke depan.

Menurut mereka, aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka peluang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini