TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya Saputra, membeberkan fakta memprihatinkan mengenai wajah keadilan dalam sistem peradilan militer di Indonesia.
Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026).
Gugatan perkara nomor 260/PUU-XXII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu.
Keduanya merupakan keluarga korban yang wafat akibat penganiayaan oleh oknum TNI, yang kini berjuang agar kekuasaan sipil tetap berada di atas kekuasaan militer dalam sistem demokrasi.
Dominasi Vonis 3-10 Bulan di 20 Kota
Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di 20 yurisdiksi peradilan militer sepanjang 2023-2025, KontraS mencatat sedikitnya 244 perkara yang melibatkan 262 terdakwa.
Temuan paling mencolok adalah tren hukuman yang cenderung minim.
“Yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau adalah pidana penjara antara tiga bulan hingga 10 bulan, yakni sebanyak 20 putusan,” ungkap Dimas di hadapan majelis hakim MK.
Data KontraS merinci variasi hukuman yang dijatuhkan:
- Vonis Berat: Tercatat hanya 1 hukuman mati, 9 vonis seumur hidup, 1 vonis 20 tahun, dan 3 vonis 15 tahun.
- Kasus Penganiayaan: Terdapat 218 putusan yang melibatkan 236 terdakwa, dengan rentang hukuman mulai dari 1 bulan 20 hari hingga 10 tahun penjara.
- Kasus Pembunuhan: 15 putusan dengan rentang hukuman dari 1 tahun penjara hingga hukuman mati, serta 11 perkara pembunuhan berencana dengan vonis antara 4 tahun hingga seumur hidup.
Baca juga: MK Belum Putus Uji UU Peradilan Militer Jelang Sidang Andrie Yunus, YLBHI Bandingkan Era Mahfud MD
Kritik Keterbukaan Informasi
Selain menyoroti ringannya hukuman, Dimas juga mengungkap sulitnya akses publik terhadap transparansi putusan di pengadilan militer.
Ia menyebut mekanisme keterbukaan informasi sering kali buntu karena permohonan akses putusan sering dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Padahal, mekanisme keterbukaan informasi publik adalah upaya yang sah dan diatur dalam undang-undang,” tegas Dimas.
Menurutnya, ketertutupan ini memperkuat "bangunan argumentasi" bahwa keadilan belum hadir secara utuh bagi para korban.
Melawan Impunitas dan Menjaga Demokrasi
Para pemohon melalui gugatan ini menekankan bahwa impunitas prajurit—atau pembebasan dari hukuman yang setimpal—sangat mencederai asas persamaan di muka hukum (equality before the law).
Mereka menuntut agar kewenangan pengadilan militer dibatasi, sehingga anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tetap diadili di peradilan umum.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat supremasi sipil.
Dimas menegaskan, selama aparat negara yang melakukan kejahatan diadili melalui forum internal, proses hukum tidak akan pernah mencerminkan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat luas.
Baca tanpa iklan