Ringkasan Berita:
- Komisi X DPR RI memastikan pihaknya akan segera memanggil Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare.
- Kasus ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
- Termasuk dengan mengambil langkah konkret dalam penyelesaiannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, memastikan pihaknya akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare.
"Kami akan panggil dinas pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di Daycare," kata Lalu kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Belajar dari Kasus Daycare di Jogja, Orang Tua Perlu Bangun ‘Early Warning System
Lalu menegaskan kasus ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk dengan mengambil langkah konkret dalam penyelesaiannya.
Menurut Lalu, Kemendikdasmen memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan daerah, serta penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.
"Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak," ujarnya.
Lalu juga menyampaikan keprihatinan atas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, dan mengecam keras tindakan tersebut.
"Kami sangat prihatin dan mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang tidak manusiawi," ucapnya.
Lalu mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak. Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal," tandasnya.
13 Tersangka
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta pada Sabtu (25/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat (24/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan mantan karyawan daycare yang menyaksikan dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.
Polresta Yogyakarta mencatat total anak yang pernah dititipkan di daycare tersebut adalah 103 orang, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Baca tanpa iklan