News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM: Jadi Aktivis adalah Kebebasan Dasar Warga, Negara Wajib Melindungi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid menegaskan menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap pemerintah adalah kebebasan dasar warga negara. 

Ringkasan Berita:

  • Komnas HAM menegaskan sikap kritis dan aktivisme adalah hak dasar partisipasi warga negara dijamin konstitusi.
  • Negara wajib menghormati tanpa intervensi, sementara sertifikasi aktivis dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar HAM tersebut.
  • Komnas HAM telah memiliki mekanisme perlindungan pembela HAM dan mendorong penguatan regulasi melalui revisi undang-undang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap pemerintah adalah kebebasan dasar warga negara. 

"Menjadi aktivis atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara adalah kebebasan dasar dan hak partisipasi setiap warga negara," kata Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid dalam keterangannya, Kamis (30/04/2026). 

"Sehingga negara wajib menghormati dan melindungi," ia menambahkan. 

Pernyataan Komnas HAM adalah respons terhadap rencana pembentukan tim asesor oleh Kementerian HAM untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai Pembela HAM. 

Dalam menghormati kebebasan dasar tersebut, negara memiliki kewajiban pasif, yakni tidak banyak melakukan campur tangan, baik untuk mengatur, memilah atau membatasi penikmatan hak tersebut oleh warga negara.

 

"Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut," tutur Pramono. 

Selama ini proses penetapan seseorang sebagai Pembela HAM telah dijalankan oleh Komnas HAM sebagai lembaga mandiri.

Langkah itu bentuk upaya memberikan pelindungan bagi Pembela HAM yang menghadapi ancaman baik fisik maupun ancaman hukum. Bukan sebagai bentuk sertifikasi. 

Komnas HAM telah mengatur mekanisme itu dalam Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. 

Baca juga: Amnesty: Berbahaya Wacana Kementerian HAM Bentuk Tim Asesor untuk Tentukan Aktivis HAM

Surat penetapan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dasar pelindungan dari berbagai pihak, baik kepolisian, pengadilan, maupun untuk mengakses perlindungan dari LPSK. 

Komnas HAM juga berpandangan bahwa Kementerian HAM dapat mendukung keberadaan Pembela HAM melalui penguatan regulasi.

Termasuk dalam rencana revisi UU HAM, dengan memasukkan pengakuan dan jaminan pelindungan bagi Pembela HAM. 

Sebagai informasi, Menteri HAM, Natalius Pigai menjelaskan penentuan status aktivis HAM akan dilakukan oleh tim asesor.

Tim asesor tersebut terdiri dari tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini