TRIBUNNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewacanakan pembedaan kebijakan pajak antara kendaraan bertenaga bahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan bertenaga listrik.
Menurut Bahli, saat ini Indonesia didorong untuk menggunakan energi terbarukan. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kendaraan listrik.
“PLTS kita membangun 100 GW [listrik] karena itu lebih murah. Kemudian kita konversi sebagian [kendaraan] ke mobil listrik, motor listrik,” kata Bahlil dalam pidatonya pada forum “Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa” di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, (2/5/2026).
“Mungkin ke depan kita perlu membuat kebijakan. Kendaraan yang memakai bensin mungkin perlakukan pajaknya nanti berbeda dengan kendaraan yang memakai listrik karena lebih murah, ramah lingkungan, dan tidak kita impor BBM.”
Sementara itu, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia mulai bergeser. Setelah sebelumnya memberikan berbagai insentif untuk mendorong adopsi Battery Electric Vehicle (BEV), pemerintah kini mulai mengenakan berbagai pajak ke mobil listrik.
Skema perpajakan kendaraan listrik diubah
Pemerintah mengubah skema perpajakan kendaraan listrik melalui regulasi terbaru yang menghapus status bebas pajak untuk jenis kendaraan tersebut.
Dalam kebijakan terbaru ini, kendaraan listrik resmi masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB, BBNKB dan pajak alat berat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek yang dikecualikan dari pajak.
Dengan demikian, kendaraan listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan bermotor lainnya dalam hal pengenaan PKB dan BBNKB.
Baca juga: Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Laporan Ditunggu Akhir Mei 2026
Dalam beleid terbaru, daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB hanya mencakup beberapa kategori tertentu, seperti kereta api, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kendaraan milik perwakilan negara asing, serta kendaraan berbasis energi terbarukan.
Namun, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara khusus dalam daftar pengecualian tersebut.
Padahal pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk kendaraan listrik, biogas, hingga tenaga surya, secara tegas dimasukkan sebagai objek yang bebas dari PKB dan BBNKB.
Meski kini dikenakan pajak, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh keringanan berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Insentif serupa juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.
Kendati aturan sudah berlaku, hingga saat ini pemerintah belum merilis petunjuk teknis pelaksanaan terkait besaran tarif maupun mekanisme pemberian insentif di daerah.
Regulasi tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 1 April 2026 dan menjadi dasar baru dalam pengenaan pajak kendaraan di Indonesia.
(Tribunnews/Febri/Lita Febriani)
Baca tanpa iklan