Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR.
- Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menilai langkah tersebut sudah tepat karena sesuai konstitusi dan berfungsi sebagai check and balances.
- Proses ini dinilai menjamin transparansi melalui uji kelayakan di DPR serta sejalan dengan rekomendasi agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan langkah Presiden Prabowo Subianto yang tetap mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR sudah semestinya dilakukan.
Menurut Soedeson, hal tersebut telah sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi institusi Polri.
"Menurut saya itu sudah semestinya. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Polri kan memang demikian," kata Soedeson saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (6/5/2026).
Soedeson menyebut keterlibatan legislatif dalam menentukan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang paling efektif.
Melalui Komisi III DPR, kata dia, proses pemilihan calon Kapolri dipastikan melewati uji kelayakan yang transparan.
"Kenapa calon Kapolri itu diajukan lewat DPR? Kan itu fungsi check and balances. Sehingga apa yang dicalonkan oleh Presiden perlu juga mendapatkan suatu pengawasan," ujarnya.
Menurut Soedeson mekanisme ini adalah perwujudan dari praktik demokrasi yang sesungguhnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan Presiden ini sejalan dengan delapan poin rekomendasi yang pernah diajukan oleh DPR kepada pemerintah.
Salah satu poin utamanya adalah menjaga posisi Polri agar tetap berada langsung di bawah komando Presiden.
"Ini sudah sesuai dengan delapan rekomendasi yang diajukan oleh DPR kepada pemerintah. Salah satunya mengatakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden," ucap Soedeson.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengikuti prosedur yang berlaku saat ini terkait pengangkatan Kapolri.
Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang. Yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Baca tanpa iklan