News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Hakim ke Noel Ebenezer: Saudara Terjebak Sistem Tak Bersih

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GRATIFIKASI - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempersilakan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, menuangkan kontribusinya selama menjabat sebagai Wamenaker dalam nota pembelaan, pada kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saudara nanti dalam pembelaan, Saudara tuangkan apa yang menjadi kontribusi Saudara. Walaupun Saudara diberi jabatan belum ada satu tahun, tapi tentu ada langkah-langkah Saudara yang kemudian itu membekas baik di masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di persidangan, Kamis (7/5/2026).

Majelis hakim lalu menyebutkan banyak masyarakat yang berterima kasih terhadap terdakwa selama menjadi Wamenaker.

"Banyak itu, 'Pak Noel itu menolong kita untuk ijazah kita bisa kembali,' Banyak itu narasi-narasi publik, netizen-netizen yang mengomentari persidangan ini," ungkap Hakim Ana.

Hakim ketua menerangkan dirinya jika melihat pemberitaan itu tidak lihat isi beritanya, tapi lihat apa netizen bicarakan.

"Sebenarnya sangat disayangkan, Saudara ini sudah menempuh langkah yang sangat diapresiasi oleh publik. Tapi Saudara berada di sistem yang tidak bersih, Saudara ikut-ikutan itu tadi, penerimaan Ducati, penerimaan Rp3 M," jelasnya.

Baca juga: Saat Jaksa KPK Puji Noel Ebenezer Kesatria

Majelis hakim menilai apa yang telah dikerjakan Noel selama menjadi Wamenaker menjadi tergerus dan hanyut dan hilang. 

"Padahal itu bisa menjadi legacy sebenarnya. Sangat disayangkan ya. Banyak narasi-narasi netizen itu ada beberapa yang berterima kasih kepada
Saudara sebenarnya," tegas Hakim Ana.

Hakim kemudian memberikan pesan moral kepada terdakwa agar tidak larut dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam persidangan, hakim menyebut persoalan hukum yang dihadapi Noel bukan akhir dari segalanya.

"Tidak berhenti roda berputar dengan masalah ini, kan begitu. Saudara bisa memberikan kontribusi lagi setelah ini," tutup Hakim Ana.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini